News Update

Proyek Meikarta, Siap Huni atau Siap Mangkrak?

Jakarta–Megaproyek Lippo Group (Meikarta) dengan skala kota di lahan seluas 2.200 hektar di kawasan Cikarang digadang-gadang bakal menjadi kota baru berskala internasional. Namun dalam perjalanannya, Meikarta terkendala berbagai persoalan. Akan selesaikah proyek Meikarta? Kapan targetnya? Mampukah Lippo menyelelesaikan berbagai permasalahan yang menimpa Meikarta?

Maklum, proyek Meikarta saat ini sedang mendapat persoalan, salah satunya terkait izin analisis dampak lingkungan (Amdal), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang belum didapat. Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar sempat menegaskan ke berbagai media bahwa status pembangunan dan pemasaran kawasan pemukiman Meikarta Lippo Cikarang harus dihentikan hingga ada rekomendasi dan izin legal. Deddy menyebut, pembangunan hunian vertikal itu (Meikarta) dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat.

Senada, Ketua Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, Dadan Ramdan mengakui ada indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan Grup Lippo terkait pembangunan Meikarta. Kepada Infobank, dengan tegas Dadan mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten harus bisa bersikap tegas kepada pihak Meikarta. Menurutnya, ada indikasi pihak Lippo grup melanggar hukum tata ruang dan dipastikan akan merampas ruang hidup warga dan mengubah bentang alam. “Rencana tata bangunan dan lingkungan saja tidak ada,” kata Dadan di Jakarta, 9 September 2017.

Dadan menuturkan, proyek Meikarta saat ini tanpa kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), bukan hanya Amdal. “Oleh karena itu proyek Meikarta harus dibatalkan dan pemerintah harus tegas menghentikan proyek,” jelasnya.

Masalah izin sendiri bukan hal sepele, karena butuh proses yang tidak sebentar. Dadan membocorkan, bahwa untuk mengurus KLHS paling tidak butuh waktu dua musim atau satu tahun. Apalagi dalam proyek sekala besar seperti Meikarta, harus ada pematangan lahan. Artinya jika melihat pernyataan tersebut, bukan tidak mungkin proyek Meikarta bakal tersendat minimal dalam kurun waktu satu tahun ke depan. Sehingga bukan tidak mungkin bisa terbengkalai, jika tidak benar-benar mendapat izin.

Hal ini sendiri bukan hal yang baru. Berdasarkan sumber Infobank, beberapa portofolio proyek Grup Lippo sebetulnya banyak yang mangkrak atau bermasalah. Beberapa proyek-proyek Lippo yang mangkrak atau masih belum kelar di antaranya adalah, Holland Village di kawasan Cempaka Putih. Proyek ini sudah dijanjikan sejak 5 tahun lalu, tapi sejauh ini baru tanah kosong

Page: 1 2 3

Dwitya Putra

View Comments

Recent Posts

Daftar 5 Saham Pendorong IHSG Selama Sepekan

Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More

1 hour ago

OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara

Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More

2 hours ago

Rapor Bursa Sepekan: IHSG Naik 1,46 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.844 Triliun

Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More

2 hours ago

NII Melonjak 44,49 Persen, Analis Kompak Proyeksikan Kinerja BTN Bakal Moncer

Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More

14 hours ago

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

16 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

17 hours ago