News Update

Proyek Meikarta, Siap Huni atau Siap Mangkrak?

Jakarta–Megaproyek Lippo Group (Meikarta) dengan skala kota di lahan seluas 2.200 hektar di kawasan Cikarang digadang-gadang bakal menjadi kota baru berskala internasional. Namun dalam perjalanannya, Meikarta terkendala berbagai persoalan. Akan selesaikah proyek Meikarta? Kapan targetnya? Mampukah Lippo menyelelesaikan berbagai permasalahan yang menimpa Meikarta?

Maklum, proyek Meikarta saat ini sedang mendapat persoalan, salah satunya terkait izin analisis dampak lingkungan (Amdal), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang belum didapat. Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar sempat menegaskan ke berbagai media bahwa status pembangunan dan pemasaran kawasan pemukiman Meikarta Lippo Cikarang harus dihentikan hingga ada rekomendasi dan izin legal. Deddy menyebut, pembangunan hunian vertikal itu (Meikarta) dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat.

Senada, Ketua Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, Dadan Ramdan mengakui ada indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan Grup Lippo terkait pembangunan Meikarta. Kepada Infobank, dengan tegas Dadan mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten harus bisa bersikap tegas kepada pihak Meikarta. Menurutnya, ada indikasi pihak Lippo grup melanggar hukum tata ruang dan dipastikan akan merampas ruang hidup warga dan mengubah bentang alam. “Rencana tata bangunan dan lingkungan saja tidak ada,” kata Dadan di Jakarta, 9 September 2017.

Dadan menuturkan, proyek Meikarta saat ini tanpa kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), bukan hanya Amdal. “Oleh karena itu proyek Meikarta harus dibatalkan dan pemerintah harus tegas menghentikan proyek,” jelasnya.

Masalah izin sendiri bukan hal sepele, karena butuh proses yang tidak sebentar. Dadan membocorkan, bahwa untuk mengurus KLHS paling tidak butuh waktu dua musim atau satu tahun. Apalagi dalam proyek sekala besar seperti Meikarta, harus ada pematangan lahan. Artinya jika melihat pernyataan tersebut, bukan tidak mungkin proyek Meikarta bakal tersendat minimal dalam kurun waktu satu tahun ke depan. Sehingga bukan tidak mungkin bisa terbengkalai, jika tidak benar-benar mendapat izin.

Hal ini sendiri bukan hal yang baru. Berdasarkan sumber Infobank, beberapa portofolio proyek Grup Lippo sebetulnya banyak yang mangkrak atau bermasalah. Beberapa proyek-proyek Lippo yang mangkrak atau masih belum kelar di antaranya adalah, Holland Village di kawasan Cempaka Putih. Proyek ini sudah dijanjikan sejak 5 tahun lalu, tapi sejauh ini baru tanah kosong

Page: 1 2 3

Dwitya Putra

View Comments

Recent Posts

Peluncuran Aplikasi Kaya

CEO & Founder Aplikasi Kaya Jonathan Renaldy tengah memaparkan aplikasi Kaya yang baru diluncurkan, di… Read More

3 mins ago

Bank Mandiri Optimistis Ekonomi Indonesia Tetap Solid di Tengah Dinamika Global

Direktur Treasury & International Banking Bank Mandiri Eka Fitria (kanan) tengah menyampaikan paparan didampingi Chief… Read More

11 mins ago

PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Laga Timnas Indonesia vs Arab Saudi

Jakarta - PT PLN (Persero) berhasil menghadirkan listrik tanpa kedip selama pertandingan putaran ketiga Kualifikasi… Read More

15 mins ago

Dinilai Positif, BNI Terus Perkuat ESG Lewat Xpora UMKM

Jakarta – Program pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) BNI Xpora mendapat respons positif… Read More

27 mins ago

Siap-siap! Cokelat Dubai Pistachio Viral Segera Bisa Dibeli Pakai QRIS

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa masyarakat Indonesia akan segera bisa membeli cokelat viral Dubai Pistachio… Read More

3 hours ago

Nilai Tukar Rupiah Melemah per November 2024, Bos BI Beberkan Alasannya

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan nilai tukar rupiah melemah. Per 19 November 2024 nilai tukar rupiah… Read More

5 hours ago