Jakarta–Pemerintah memang tengah gencar mendorong pembangunan infrastruktur. Namun, tidak semuanya berjalan sesuai rencana, karena beberapa proyek berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Sesuai hasil evaluasi proyek pembangunan pembangkit tenaga listrik yang terkendala, sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2006 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2010 sebanyak 7.000 megawatt (MW), pemerintah memastikan dari 34 proyek, ada 12 proyek yang dapat dipastikan tidak dapat dilanjutkan.
“Potensi kerugian negara dari ke-12 proyek yang tidak dapat dilanjutkan itu adalah Rp3,76 triliun,” ujar Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, seperti dikutip dari laman Setkab, di Jakarta, Jumat, 4 November 2016.
Adapun 22 proyek lainnya, menurut Pramono, bisa dilanjutkan tetapi diperlukan tambahan anggaran baru yang cukup besar yakni berkisar Rp4,68 triliun. “Nah, dana tambahan ini tentunya harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah, dalam hal ini Bapak Presiden dan Wakil Presiden dan tentunya menteri terkait,” ucapnya.
Dia menegaskan, bahwa proyek 7.000 MW ini berbeda dengan proyek 35.000 MW, karena proyek ini diatur dalam Perpres Nomor 71 Tahun 2006 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2010. Menurutnya, Presiden Jokowi memberikan arahan agar laporan tersebut ditindaklanjuti, dan nantinya akan dibahas dengan kementerian terkait untuk diambil jalan keluar terhadap hal tersebut. (Selanjutnya : Presiden minta BPKP jelasakan penyelesaikan 34 proyek yang mangkrak)
Page: 1 2
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More
Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More
Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More
Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More
Poin Penting CNMA membagikan dividen Rp12 per saham, termasuk dividen interim Rp5 per saham. Pembayaran… Read More