Jakarta–Pemerintah memang tengah gencar mendorong pembangunan infrastruktur. Namun, tidak semuanya berjalan sesuai rencana, karena beberapa proyek berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Sesuai hasil evaluasi proyek pembangunan pembangkit tenaga listrik yang terkendala, sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2006 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2010 sebanyak 7.000 megawatt (MW), pemerintah memastikan dari 34 proyek, ada 12 proyek yang dapat dipastikan tidak dapat dilanjutkan.
“Potensi kerugian negara dari ke-12 proyek yang tidak dapat dilanjutkan itu adalah Rp3,76 triliun,” ujar Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, seperti dikutip dari laman Setkab, di Jakarta, Jumat, 4 November 2016.
Adapun 22 proyek lainnya, menurut Pramono, bisa dilanjutkan tetapi diperlukan tambahan anggaran baru yang cukup besar yakni berkisar Rp4,68 triliun. “Nah, dana tambahan ini tentunya harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah, dalam hal ini Bapak Presiden dan Wakil Presiden dan tentunya menteri terkait,” ucapnya.
Dia menegaskan, bahwa proyek 7.000 MW ini berbeda dengan proyek 35.000 MW, karena proyek ini diatur dalam Perpres Nomor 71 Tahun 2006 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2010. Menurutnya, Presiden Jokowi memberikan arahan agar laporan tersebut ditindaklanjuti, dan nantinya akan dibahas dengan kementerian terkait untuk diambil jalan keluar terhadap hal tersebut. (Selanjutnya : Presiden minta BPKP jelasakan penyelesaikan 34 proyek yang mangkrak)