Jakarta – Bank Syariah Indonesia (BSI) mencatat pertumbuhan yang signifikan pada transaksi mobile bankingnya, kurang lebih hingga 3 kali lipat. Wakil Direktur Utama 2 BSI Abdullah Firman Wibowo mengungkapkan, salah satu alasan pertumbuhan ini adalah proses merger yang dilakukan tiga bank BUMN Syariah tersebut.
Firman menyebut, proses merger BSI mengharuskan nasabah melakukan migrasi rekening melalui dua cara. Cara pertama adalah dengan datang ke kantor cabang dan cara kedua adalah melalui mobile banking. Kondisi pandemi dan migrasi nasabah menciptakan kesempatan bagi BSI untuk memperkenalkan layanan digitalnya ke setiap nasabah.
“Kondisi ini ternyata menguntungkan kita. Artinya dengan adanya migrasi, yang tadinya tidak mengenal atau belum menggunakan fasilitas mobile banking, mau tidak mau jadi mengenal. Hal ini bisa dilihat dari angka register yang naik dan active mobilenya juga meningkat,” jelas Firman secara virtual, Jumat, 20 Agustus 2021.
Ia optimis peningkatan penggunaan digital banking akan berdampak signifikan pada bisnis BSI. Semakin banyaknya registrasi dan aktivasi mobile banking akan menambah jumlah fee based income dan mendorong kinerja bank syariah terbesar ini menjadi lebih baik.
Dengan demikian, bisnis BSI akan mampu semakin kuat dan menunjukkan pertumbuhan baik ke depannya. “Kejadian ini tentunya menambah semangat kita ke depan,” ujar Firman. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More