Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku terus melakukan kordinasi dan melakukan analisis terhadap setiap laporan transaksi keuangan yang dinilai mencurigakan di masyarakat. Hal ini dilakukan untuk mencegah dan memberantas adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae bahkan menyebut, setiap harinya ada sekitar 300 laporan masuk terkait berbagai tindakan yang dicurigai mengandung unsur tindakan pidana.
“Bayangkan kalau diakumulasi dalam 1 tahun, sangat luar biasa besar jumlahnya,” kata Dian dalam acara infobanktalk.
Dalam tugasnya, PPATK sendiri menerima informasi dalam dua hal, yakni secara terstruktur dan tidak struktur.
Untuk secara struktur PPATK mendapat informasi dari lembaga keuangan, termasuk didalamnya bank dan berbagai pihaklainnya, termasuk penyedia barang dan jasa. Sementara secara tidak struktur datang dari laporan masyarakat.
“Dari laporan yang masuk itu, kita melakukan analisis kemudian melakukan pemeriksaan, untuk memastikan apakah sesuatu yang dianggap mencurigakan berdasarkan laporan tersebut,” jelas Dian.
Sementara terkait sumbangan keluarga Akidi Tio, menurut Dian, PPATK sendiri telah memberikan perhatian khusus, dengan melakukan gerak cepat dan langsung melakukan pemeriksaan, mengingat masalah ini dikhawatirkan semakin membuat masyarakat bertanya-tanya.
Adapun dari hasil analisis dan pemeriksaan ke berbagai pihak, jumlah dana yang dijanjikan tersebut tidak ada, atau sangat kecil dibandingkan dari jumlah yang dijanjikan.
Melihat hal ini, tentunya Putri Akidi Tio, Heryanty, terancam dipidanakan. Karena sudah ada unsur pidananya, yakni terkait kebohongan publik.
Bahkan menurut pakar hukum pidana, Frans Hendra Winarta, untuk kasus kebohongan publik, pidananya bisa sampai hingga 10 tahun.
“Jadi bukan main-main. Bahkan di pasal 15 KUHP yang paling rendah sanksi pidananya 3 tahun. Namun kembali harus diliat, apakah benar ini suatu kebohongan dan motifnya apa. Harus jelas juga,” terang Frans.
Lalu apakah masalah ini bakal terselesaikan begitu saja? Dan bagaimana ujung keberlanjutan kasus ini nantinya?
Semua terjawab di infobanktv, dan bisa disaksikan di InfobankTV