Program Vaksinasi Telah Berjalan, Protokol Kesehatan Tetap Harus Dilakukan

Program Vaksinasi Telah Berjalan, Protokol Kesehatan Tetap Harus Dilakukan

Jakarta – Hari ini program vaksinasi covid-19 tahap awal telah dimulai. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi orang pertama yang divaksinasi bersama beberapa tokoh lainnya seperti Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekaligus perwakilan Muhammadiyah Amirsyah Tambunan, Rais Syuriah PBNU Ahmad Ishomuddin, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis hingga artis papan atas Raffi Ahmad.

Jokowi pun berpesan, protokol kesehatan tetap harus dilakukan dan jangan diabaikan meski telah dilakukan vaksinasi. Hal itu akan meningkatkan upaya perlindungan dari penularan Covid-19.

“Meskipun telah dilaksanakan vaksinasi, saya ingin mengigatkan kembali pentingnya disiplin terhadap protokol kesehatan ini tetap kita lakukan memakai masker, mencuci tangan menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” terang Jokowi pasca di vaksinasi, Rabu, 13 Januari 2021.

Seperti diketahui, covid-19 bisa menjangkiti siapapun, dan dimanapun. Lengah sedikit saja, resiko terjangkit covid-19 semakin besar.

Apa pun aktivitas yang kita pilih sehari-hari, ingatlah untuk menerapkan protokol kesehatan. Hindari membawa virus penyebab covid-19 sampai di rumah sendiri. Jaga rumah, jaga keluarga kita, halau covid-19 dengan protokol kesehatan, meski proses vaksinasi telah dilakukan.

Pada 12 Januari 2021, 15 juta bahan baku vaksin covid-19 dari Sinovac sendiri telah tiba di Indonesia. Sebelumnya Pemerintah Indonesia juga telah mendatangkan vaksin covid-19 Sinovac dalam dua tahap, yaitu 1,2 juta dosis pada 6 Desember 2020, dan 1,8 juta dosis pada 31 Desember 2020.

Selanjutnya 15 juta bahan baku vaksin ini akan diproses oleh Bio Farma dalam jangka waktu satu bulan sehingga nanti di bulan Februari akan didapatkan 12 juta vaksin jadi.

Vaksin covid-19 produksi Sinovac dan Bio Farma telah mendapatkan persetujuan penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan POM, dan juga telah mendapatkan fatwa halal dan suci dari Majelis Ulama Indonesia. (*)

Related Posts

News Update

Top News