Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Dok. Kemenag)
Poin Penting
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut beserta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Penetapan tersangka tersebut menyusul rangkaian pemeriksaan yang telah dijalani Gus Yaqut dan eks Stafsusnya itu sejak akhir 2025. Sosok yang dikenal sebagai tokoh politik sekaligus figur dari lingkungan pesantren dan Nahdlatul Ulama (NU) itu kini memasuki babak baru dalam perjalanan karier publiknya.
Baca juga: Selain Yaqut Cholil, Mantan Stafsus Juga Ditetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji
Bagi sebagian masyarakat, sosok Gus Yaqut mungkin belum terlalu dikenal secara luas. Mengutip laman resmi NU Online, Jumat (9/1), Yaqut Cholil lahir di Rembang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1975.
Ia merupakan putra dari K.H. Muhammad Cholil Bisri, salah satu pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sekaligus adik kandung Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf.
Lahir dan tumbuh di lingkungan religius, Gus Yaqut mengenyam pendidikan pesantren di Pondok Pesantren Raudhatut Thalibin, Leteh, Rembang, Jawa Tengah. Selain pendidikan keagamaan, ia juga menempuh pendidikan formal dari jenjang SD hingga SMA, sebelum melanjutkan studi Sosiologi di Universitas Indonesia (UI).
Semasa kuliah, Gus Yaqut aktif berorganisasi dan tercatat sebagai salah satu pendiri Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Depok.
Baca juga: Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah ke Luar Negeri, Ini Penjelasan KPK
Di luar dunia pendidikan, Gus Yaqut mulai terjun ke politik praktis pada usia 30 tahun. Ia terpilih sebagai Anggota DPRD Rembang dari PKB, partai yang didirikan ayahnya bersama KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan para kiai NU.
Pada tahun yang sama, 2005, ia menjabat sebagai Wakil Bupati Rembang periode 2005-2010. Karier politiknya berlanjut ke tingkat nasional saat ia ditetapkan sebagai Anggota DPR RI periode 2015-2019 melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW), menggantikan Hanif Dhakiri yang dilantik sebagai Menteri Ketenagakerjaan.
Saat itu, Gus Yaqut duduk di Komisi VI DPR RI yang membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UMKM, BUMN, dan standardisasi nasional.
Ia kembali terpilih sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan bertugas di Komisi II yang membidangi Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepemiluan, Pertanahan dan Reforma Agraria.
Baca juga: KPK Dalami Kronologi Pembagian Kuota Haji Tambahan ke Yaqut
Selain di parlemen, Gus Yaqut juga aktif di organisasi kepemudaan NU. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor periode 2011-2016, lalu dipercaya secara aklamasi sebagai Ketua Umum PP GP Ansor periode 2015-2020.
Puncak karier politiknya terjadi ketika Presiden Joko Widodo menunjuknya sebagai Menteri Agama pada 22 Desember 2020, menggantikan Fachrul Razi dalam Kabinet Indonesia Maju.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs web KPK, Gus Yaqut terakhir melaporkan kekayaannya untuk periode Januari 2025.
Dalam laporan tersebut, total kekayaan Yaqut Cholil tercatat sebesar Rp13,7 miliar, didominasi kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp9,5 miliar.
Ia memiliki 6 aset tanah dan bangunan, 5 di antaranya berada di Rembang, Jawa Timur, dan 1 di Jakarta Timur. Aset dengan nilai tertinggi berada di Jakarta Timur dengan estimasi Rp4,5 miliar.
Selain properti, Gus Yaqut juga memiliki 2 mobil, yaitu Mazda CX-5 senilai Rp260 juta dan Toyota Alphard senilai Rp1,9 miliar.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Sita 2 Rumah ASN di Jaksel Senilai Rp6,5 M
Tidak hanya itu, pria berusia 50 tahun ini juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp220,7 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp2,5 miliar.
Di sisi lain, kader PKB tersebut juga memiliki utang sebesar Rp800 juta. Dengan demikian, total kekayaan bersihnya tercatat Rp13,7 miliar.
Sebagai perbandingan, pada 2023 saat masih menjabat Menteri Agama, kekayaan Gus Yaqut tercatat sebesar Rp12,7 miliar. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Defisit APBN 2025 tercatat 2,92 persen dari PDB, melebar dari target 2,53 persen,… Read More
Poin Penting Bank Muamalat menegaskan isu dana nasabah hilang tidak benar, karena video viral terkait… Read More
Poin Penting Utang paylater perbankan mencapai Rp26,20 triliun per November 2025, tumbuh 20,34 persen (yoy)… Read More
Poin Penting OJK membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah untuk mendorong pertumbuhan… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat tipis sebesar 0,13 persen ke level 8.936,75, dengan transaksi mencapai… Read More
Poin Penting KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus kuota haji 2023-2024, yakni eks Menag Yaqut… Read More