News Update

Profil Boost, Perusahaan Pindar yang Gugat PKPU Kebab Baba Rafi (RAFI)

Jakarta – Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan perusahaan pinjaman daring (pindar), PT Creative Mobile Adventure (Boost), terhadap PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) ramai diperbincangkan publik.

Permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat lantaran emiten pengelola bisnis Kebab Baba Rafi tersebut memiliki utang sebesar Rp2 miliar kepada Boost. Utang tersebut memiliki tenor 2 bulan dengan bunga 4 persen per 60 hari, dan jatuh tempo pada Maret 2025.

Namun, dalam perjalannya, Pindar Boost mencabut permohonan PKPU terhadap PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) pada 10 Juli 2025.

Direktur Utama RAFI, Eko Pujianto mengungkapkan, pencabutan tersebut telah disampaikan secara resmi oleh pihak Boost.

“Pada tanggal 10 Juli 2025, PT Creative Mobile Adventure telah mengajukan Surat Permohonan Pencabutan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Dalam Perkara No 181/Pdt.Sus- PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Perseroan,” ujarnya, mengutip keterbukaan informasi BEI.

Baca juga: Siapa Pendiri Kebab Baba Rafi yang Terjerat Utang Pindar Pp2 Miliar? Ini Sosoknya

Profil Pindar Boost, Pemberi Utang Baba Rafi

Terlepas dari perkara utang tersebut, masyarakat pun dibuat penasaran dengan profil pindar Boost. Infobanknews pun menelusuri laman resmi PT Creative Mobile Adventure, Selasa, 15 Juli 2025.

Perusahaan tersebut diketahui berdiri pada 1 September 2016 dan menawarkan dua jenis produk pendanaan.

Pertama, supply chain financing, yakni pendanaan hingga Rp2 miliar dengan tenor maksimal 60 hari dan tingkat bunga mulai dari 0,75 persen per 7 hari.

Kedua, invoice financing, yaitu fasilitas pendanaan dengan jangka waktu 1-3 bulan, tergantung pada hasil penilaian risiko dari masing-masing calon penerima dana.

Baca juga: Permohonan PKPU atas Pindar Rp2 Miliar Kebab Baba Rafi Dicabut, Ini Duduk Perkaranya

Sementara itu, Boost mencatatkan rasio kredit macet atau Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) sebesar 0,344 persen. Lalu, TWP30 tercatat sebesar 3,84 persen. 

Dalam visinya, perusahaan tersebut mendukung pertumbuhan UMKM dan membuka kesempatan pelaku bisnis retail meningkatkan potensi usahanya melalui pemberian fasilitas pendanaan.

“Kami ingin menciptakan realitas baru di mana setiap individu dapat mewujudkan progres keuangannya secara pribadi maupun profesional, serta dapat membantu komunitas di sekitarnya,” tulis manajemen.

Struktur Kepemilikan Saham Boost

Adapun jajaran pemegang sahamnya yakni Boost Holdings Sdn Bhd, perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Malaysia, dan seluruh sahamnya dimiliki oleh Axiata Digital Services Sdn. Bhd., yang merupakan bagian dari Axiata Group Berhad. Boost Holdings bergerak di bidang jasa penasihat investasi.

Selain itu, terdapat PT Monetrans Mitra Indonesia (MMI) sebagai pemegang saham lainnya, yang menjalankan usaha di berbagai bidang seperti perdagangan, jasa, pembangunan, industri, percetakan, pengangkutan darat, perbengkelan dan pertanian. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

4 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

4 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

9 hours ago

OJK: Penerapan Universal Banking Bakal Jadi Game Changer Industri Keuangan

Poin Penting OJK dorong universal banking sebagai strategi memperdalam pasar keuangan dan memperluas peran bank… Read More

10 hours ago

OJK Denda Influencer BVN Rp5,35 Miliar Gegara Goreng Saham

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar… Read More

11 hours ago

AAUI Ungkap Penyebab Premi Asuransi Umum Hanya Tumbuh 4,8 Persen di 2025

Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More

1 day ago