News Update

Profil Boost, Perusahaan Pindar yang Gugat PKPU Kebab Baba Rafi (RAFI)

Jakarta – Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan perusahaan pinjaman daring (pindar), PT Creative Mobile Adventure (Boost), terhadap PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) ramai diperbincangkan publik.

Permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat lantaran emiten pengelola bisnis Kebab Baba Rafi tersebut memiliki utang sebesar Rp2 miliar kepada Boost. Utang tersebut memiliki tenor 2 bulan dengan bunga 4 persen per 60 hari, dan jatuh tempo pada Maret 2025.

Namun, dalam perjalannya, Pindar Boost mencabut permohonan PKPU terhadap PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) pada 10 Juli 2025.

Direktur Utama RAFI, Eko Pujianto mengungkapkan, pencabutan tersebut telah disampaikan secara resmi oleh pihak Boost.

“Pada tanggal 10 Juli 2025, PT Creative Mobile Adventure telah mengajukan Surat Permohonan Pencabutan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Dalam Perkara No 181/Pdt.Sus- PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Perseroan,” ujarnya, mengutip keterbukaan informasi BEI.

Baca juga: Siapa Pendiri Kebab Baba Rafi yang Terjerat Utang Pindar Pp2 Miliar? Ini Sosoknya

Profil Pindar Boost, Pemberi Utang Baba Rafi

Terlepas dari perkara utang tersebut, masyarakat pun dibuat penasaran dengan profil pindar Boost. Infobanknews pun menelusuri laman resmi PT Creative Mobile Adventure, Selasa, 15 Juli 2025.

Perusahaan tersebut diketahui berdiri pada 1 September 2016 dan menawarkan dua jenis produk pendanaan.

Pertama, supply chain financing, yakni pendanaan hingga Rp2 miliar dengan tenor maksimal 60 hari dan tingkat bunga mulai dari 0,75 persen per 7 hari.

Kedua, invoice financing, yaitu fasilitas pendanaan dengan jangka waktu 1-3 bulan, tergantung pada hasil penilaian risiko dari masing-masing calon penerima dana.

Baca juga: Permohonan PKPU atas Pindar Rp2 Miliar Kebab Baba Rafi Dicabut, Ini Duduk Perkaranya

Sementara itu, Boost mencatatkan rasio kredit macet atau Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) sebesar 0,344 persen. Lalu, TWP30 tercatat sebesar 3,84 persen. 

Dalam visinya, perusahaan tersebut mendukung pertumbuhan UMKM dan membuka kesempatan pelaku bisnis retail meningkatkan potensi usahanya melalui pemberian fasilitas pendanaan.

“Kami ingin menciptakan realitas baru di mana setiap individu dapat mewujudkan progres keuangannya secara pribadi maupun profesional, serta dapat membantu komunitas di sekitarnya,” tulis manajemen.

Struktur Kepemilikan Saham Boost

Adapun jajaran pemegang sahamnya yakni Boost Holdings Sdn Bhd, perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Malaysia, dan seluruh sahamnya dimiliki oleh Axiata Digital Services Sdn. Bhd., yang merupakan bagian dari Axiata Group Berhad. Boost Holdings bergerak di bidang jasa penasihat investasi.

Selain itu, terdapat PT Monetrans Mitra Indonesia (MMI) sebagai pemegang saham lainnya, yang menjalankan usaha di berbagai bidang seperti perdagangan, jasa, pembangunan, industri, percetakan, pengangkutan darat, perbengkelan dan pertanian. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

7 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

8 hours ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

9 hours ago

RI Raup Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan, Ini Hasil Kunjungan Prabowo

Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More

9 hours ago

AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More

9 hours ago

OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal di Kuartal I 2026, Capai Rp96 Miliar

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More

9 hours ago