Jakarta–Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sharif Cicip Sutarjo mengungkapkan, keputusan pemerintah untuk mengimpor garam konsumsi merupakan satu jalan keluar yang cukup baik untuk meredam gejolak harga garam.
“Kalau memang kurang ya memang harus impor berarti kekurangan. Namun kestabilan produksi petani lokal itu harus dijaga,” ungkap Sharif saat ditemui pada acara Silaturahmi JCI dengan tema “Mensukseskan Arus Baru Ekonomi Indonesia” di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin 31 Juli 2017.
Dirinya menilai, produksi garam nasional jeblok pada saat ini akibat dari cuaca yang buruk, namun pemerintah ataupun Kementerian Kelautan dan Perikanan harusnya melakukan terobosan agar impor garam konsumsi ke depan tidak diperlukan lagi.
Dirinya menambahkan, pemerintah juga harus mengalokasikan dana untuk membantu petambak garam dengan membangunkan gudang-gudang penyimpanan. Sebab dengan adanya gudang yang cukup, supply dan demand garam dapat terkontrol di mana saat produksi berlebih, garam bisa disimpan di gudang-gudang tersebut.
“Salah satu cuaca, itu penentu (produksi) tapi harus ada terobosan lain untuk hadapi itu, seperti saya pada waktu itu 2011 produksi bagus dan 2012 sempat pas-pasan. Tetapi kenapa tidak jadi gejolak karena kita berikan bantuan ke rakyat rakyat, petambak garam seperti gudang agar garam mereka ini tidak hancur,” kata ungkap Sharif. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More