Keuangan

Produk Unit Link Tak Dijamin Penjamin Polis, Begini Strategi BRI Life

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam lima tahun ke depan diberikan mandat untuk melakukan penjaminan polis bagi asuransi umum dan jiwa, namun penjaminan polis tersebut tidak akan berlaku bagi produk unit link.

Melihat hal itu, Plt. Direktur Utama BRI Life, I Dewa Gede Agung menuturkan bahwa tidak memiliki strategi khusus untuk produk unit link, hanya saja ketersediaan produk unit link tersebut nantinya akan mengikuti kebutuhan nasabah segmen menengah ke atas.

Baca juga: BRI Life Terus Kurangi Portofolio Unit Link, Ini Alasannya

“Kami tidak ada berstrategi apakah akan mengurangi unit link atau tidak, kalau memang customer di segmen menengah ke atas meminta unit link tentunya kami akan provide,” ucap Dewa dikutip, 17 Oktober 2023.

Dewa menjelaskan, hal itu dilakukan untuk mencegah para nasabah atau customer segmen mikro dalam membeli produk unit link, dimana produk tersebut bersifat sangat kompleks karena dikaitkan dengan investasi di dalamnya.

“Jangan sampai unit link ini dijual kepada customer karena ini produk yang kompleks dijual ke customer yang belum punya pemahaman yang cukup tentang produk asuransi yang bundling dengan investasi,” imbuhnya.

Baca juga: Soal Spin Off UUS, Bos BRI Life: Akan Ada Kejutan di 2024

Adapun, BRI Life menyatakan bahwa saat ini telah mengurangi portofolio produk unit link sejalan dengan munculnya SEOJK PAYDI Nomor 5 Tahun 2022, dimana porsi daripada produk asuransi tradisional BRI Life saat ini sebanyak 90 persen dan sisanya 10 persen untuk produk unit link.

Ke depannya BRI Life akan berfokus pada penjualan produk proteksi yang akan mendominasi, dimana saat ini bisnis BRI Life sebesar 85 persen telah bergerak di kanal Bancassurance. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

5 Strategi Penting Perusahaan Asuransi Syariah Pasca Spin Off

Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More

28 mins ago

Kemenkeu Klaim Kesepakatan Pajak Digital dengan AS Tak Ganggu PPN PSME

Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More

1 hour ago

Mendes Minta Setop Izin Baru Alfamart-Indomaret di Desa, Ini Alasannya

Poin Penting Mendes mengusulkan penghentian izin baru minimarket di desa untuk melindungi usaha rakyat dan… Read More

1 hour ago

Pengiriman 8.000 TNI ke Gaza Dinilai Berisiko Bebani APBN, Celios Rekomendasikan Hal Ini

Poin Penting Celios menilai rencana pengiriman 8.000 pasukan RI ke Gaza berisiko mempersempit ruang fiskal… Read More

1 hour ago

Dorong Ekonomi Sirkular, ALVAboard dan Rekosistem Kerja Sama Kelola Sampah Kemasan

Poin Penting ALVAboard dan Rekosistem bekerja sama membangun sistem pengelolaan sampah kemasan terintegrasi untuk mendukung… Read More

2 hours ago

Bank BJB Tawarkan Obligasi Keberlanjutan Tahap II 2026, Kupon hingga 6,30 Persen

Poin Penting Bank BJB menerbitkan Obligasi Keberlanjutan Tahap II 2026 dengan kupon hingga 6,30% dan… Read More

2 hours ago