Ekonomi dan Bisnis

Produk Impor Kuasai E-Commerce, INDEF Sarankan Pemerintah Segera Lakukan Ini

Jakarta – Peneliti Center of digital Economy and SMEs INDEF Nailul Huda mengungkapkan, hampir 90 persen dari 400 perusahaan e-commerce di Tanah Air dikuasai oleh produk impor. 

“Hampir 90 persen produk e-commerce barang-barang impor. Di mana, ada sebesar Rp300 triliun uang yang beredar di pasar e-commerce Indonesia,”katanya kepada Infobanknews, Senin (14/8).

Baca juga: Menteri Teten Ngeluh Revisi Permendag Soal Perlindungan UMKM Belum Juga Rampung

Ia mengatakan, pemerintah seharusnya bisa memangkas setengah dari jumlah tersebut untuk bisa dikuasai oleh produk-produk lokal sehingga dapat membentuk ekosistem perdagangan online yang baik.

“Tentu kalau kita bisa memangkas setengah saja dikuasai produk-produk lokal maka bisa menghasilkan nilai ekonomi yang tinggi sekitar Rp150 triliun,” jelasnya.

Dengan begitu, kata dia, konsumen bisa memilih untuk membeli produk-produk lokal yang secara kualitas sebanding dengan produk impor yang membanjiri pasar e-commerce di Indonesia.

Menurutnya, untuk bisa merebut pasar e-commerce yang dikuasai produk impor perlu disertai dengan regulasi yang lebih ketat.

Baca juga: Social Commerce Diproyeksi Naik 3 Kali Lipat di 2026, Mendag Harus Segera Revisi Aturan

Salah satunya, pihaknya mendorong revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang akan mengatur perdagangan di e-commerce seperti TikTok Shop.

“Kita terus mendorong revisi permendag tersebut karena meyangkut berbagai kepentingan bagi pelaku UMKM. Misalnya tagging barang impor dengan barang lokal sehingga bisa memudahkan pemerintah untuk membuat kebijaka,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga mendorong agar produk-produk lokal diberikan insentif seperti voucher cash back, voucher discount maupun gratis ongkir. 

Sementara, untuk produk impor bisa dikenakan biaya pajak, biaya admin yang lebih tinggi dibanding produk lokal. Dengan cara ini, produk produk lokal bisa bangkit, bahkan bisa menguasai pasar di negeri sendiri.

Baca juga: Kabar Baik, Presiden Setujui Penghapusan Kredit Macet UMKM

Sebagaimana diketahui, hasil survei Populix pada 2022 menunjukan, TikTok Shop merupakan aplikasi media sosial terpopuler yang menyediakan fitur jual-beli. 

Namun, produk yang dijual oleh para seller tersebut bukanlah produk seller itu sendiri, melainkan produk impor. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

9 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

10 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

10 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

12 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

12 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

14 hours ago