Ekonomi dan Bisnis

Produk Impor Kuasai E-Commerce, INDEF Sarankan Pemerintah Segera Lakukan Ini

Jakarta – Peneliti Center of digital Economy and SMEs INDEF Nailul Huda mengungkapkan, hampir 90 persen dari 400 perusahaan e-commerce di Tanah Air dikuasai oleh produk impor. 

“Hampir 90 persen produk e-commerce barang-barang impor. Di mana, ada sebesar Rp300 triliun uang yang beredar di pasar e-commerce Indonesia,”katanya kepada Infobanknews, Senin (14/8).

Baca juga: Menteri Teten Ngeluh Revisi Permendag Soal Perlindungan UMKM Belum Juga Rampung

Ia mengatakan, pemerintah seharusnya bisa memangkas setengah dari jumlah tersebut untuk bisa dikuasai oleh produk-produk lokal sehingga dapat membentuk ekosistem perdagangan online yang baik.

“Tentu kalau kita bisa memangkas setengah saja dikuasai produk-produk lokal maka bisa menghasilkan nilai ekonomi yang tinggi sekitar Rp150 triliun,” jelasnya.

Dengan begitu, kata dia, konsumen bisa memilih untuk membeli produk-produk lokal yang secara kualitas sebanding dengan produk impor yang membanjiri pasar e-commerce di Indonesia.

Menurutnya, untuk bisa merebut pasar e-commerce yang dikuasai produk impor perlu disertai dengan regulasi yang lebih ketat.

Baca juga: Social Commerce Diproyeksi Naik 3 Kali Lipat di 2026, Mendag Harus Segera Revisi Aturan

Salah satunya, pihaknya mendorong revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang akan mengatur perdagangan di e-commerce seperti TikTok Shop.

“Kita terus mendorong revisi permendag tersebut karena meyangkut berbagai kepentingan bagi pelaku UMKM. Misalnya tagging barang impor dengan barang lokal sehingga bisa memudahkan pemerintah untuk membuat kebijaka,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga mendorong agar produk-produk lokal diberikan insentif seperti voucher cash back, voucher discount maupun gratis ongkir. 

Sementara, untuk produk impor bisa dikenakan biaya pajak, biaya admin yang lebih tinggi dibanding produk lokal. Dengan cara ini, produk produk lokal bisa bangkit, bahkan bisa menguasai pasar di negeri sendiri.

Baca juga: Kabar Baik, Presiden Setujui Penghapusan Kredit Macet UMKM

Sebagaimana diketahui, hasil survei Populix pada 2022 menunjukan, TikTok Shop merupakan aplikasi media sosial terpopuler yang menyediakan fitur jual-beli. 

Namun, produk yang dijual oleh para seller tersebut bukanlah produk seller itu sendiri, melainkan produk impor. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Bank Jateng Rombak Direksi, Bambang Widiyatmoko Jadi Dirut

Poin Penting RUPST Bank Jateng mengangkat Bambang Widiyatmoko sebagai Direktur Utama, menggantikan Irianto Harko Saputro.… Read More

1 min ago

Andalkan 2 Kawasan Ini, Paramount Land Incar Target Penjualan Rp5,5 T di 2026

Poin Penting Target penjualan Rp5,5 triliun pada 2026 ditopang Paramount Gading Serpong dan Paramount Petals.… Read More

29 mins ago

Perkuat Bisnis Retail, BCA Digital Andalkan Channeling dan Perluas Komunitas

Poin Penting PT Bank Digital BCA fokus kredit ritel lewat channeling dengan lebih dari 10… Read More

51 mins ago

BEI Bakal Terbitkan Indeks Saham Syariah Hijau Tahun Ini

Poin Penting BEI dan OJK menyiapkan indeks saham syariah hijau yang ditargetkan terbit pada 2026… Read More

1 hour ago

UEA Siap Tambah Investasi di Indonesia, Ini Hasil Pertemuan Prabowo dan MBZ

Poin Penting Presiden Prabowo dan Presiden UEA Mohammed bin Zayed sepakat meningkatkan kerja sama investasi,… Read More

1 hour ago

Grab Pastikan Bonus Hari Raya 2026 untuk Mitra Pengemudi, Cair Sebelum Lebaran

Poin Penting Grab memastikan memberikan bonus hari raya 2026 kepada mitra pengemudi, dengan besaran disesuaikan… Read More

2 hours ago