Ekonomi dan Bisnis

Produk Impor Kuasai E-Commerce, INDEF Sarankan Pemerintah Segera Lakukan Ini

Jakarta – Peneliti Center of digital Economy and SMEs INDEF Nailul Huda mengungkapkan, hampir 90 persen dari 400 perusahaan e-commerce di Tanah Air dikuasai oleh produk impor. 

“Hampir 90 persen produk e-commerce barang-barang impor. Di mana, ada sebesar Rp300 triliun uang yang beredar di pasar e-commerce Indonesia,”katanya kepada Infobanknews, Senin (14/8).

Baca juga: Menteri Teten Ngeluh Revisi Permendag Soal Perlindungan UMKM Belum Juga Rampung

Ia mengatakan, pemerintah seharusnya bisa memangkas setengah dari jumlah tersebut untuk bisa dikuasai oleh produk-produk lokal sehingga dapat membentuk ekosistem perdagangan online yang baik.

“Tentu kalau kita bisa memangkas setengah saja dikuasai produk-produk lokal maka bisa menghasilkan nilai ekonomi yang tinggi sekitar Rp150 triliun,” jelasnya.

Dengan begitu, kata dia, konsumen bisa memilih untuk membeli produk-produk lokal yang secara kualitas sebanding dengan produk impor yang membanjiri pasar e-commerce di Indonesia.

Menurutnya, untuk bisa merebut pasar e-commerce yang dikuasai produk impor perlu disertai dengan regulasi yang lebih ketat.

Baca juga: Social Commerce Diproyeksi Naik 3 Kali Lipat di 2026, Mendag Harus Segera Revisi Aturan

Salah satunya, pihaknya mendorong revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang akan mengatur perdagangan di e-commerce seperti TikTok Shop.

“Kita terus mendorong revisi permendag tersebut karena meyangkut berbagai kepentingan bagi pelaku UMKM. Misalnya tagging barang impor dengan barang lokal sehingga bisa memudahkan pemerintah untuk membuat kebijaka,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga mendorong agar produk-produk lokal diberikan insentif seperti voucher cash back, voucher discount maupun gratis ongkir. 

Sementara, untuk produk impor bisa dikenakan biaya pajak, biaya admin yang lebih tinggi dibanding produk lokal. Dengan cara ini, produk produk lokal bisa bangkit, bahkan bisa menguasai pasar di negeri sendiri.

Baca juga: Kabar Baik, Presiden Setujui Penghapusan Kredit Macet UMKM

Sebagaimana diketahui, hasil survei Populix pada 2022 menunjukan, TikTok Shop merupakan aplikasi media sosial terpopuler yang menyediakan fitur jual-beli. 

Namun, produk yang dijual oleh para seller tersebut bukanlah produk seller itu sendiri, melainkan produk impor. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Bank Mandiri Pastikan Livin’ Siap Temani Transaksi Nasabah Sepanjang Libur Idul Fitri

Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More

6 hours ago

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026, Ini Alasannya

Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More

6 hours ago

Bank Mandiri Berangkatkan 10.000 Pemudik Gratis, Ini Fasilitasnya

Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More

6 hours ago

Laba Adi Sarana Armada (ASSA) Melesat 81 Persen di 2025, Bisnis Ini Paling Ngebut

Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More

9 hours ago

Pendapatan Agung Podomoro Land (APLN) Tembus Rp3,57 Triliun, Ini Penyumbang Terbesarnya

Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More

10 hours ago

Macet Mudik Tak Terhindarkan karena Transaksi Tol, Ini Solusinya

Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More

11 hours ago