PrivyID Capai 2,1 Juta Pengguna Tanda Tangan Digital

PrivyID Capai 2,1 Juta Pengguna Tanda Tangan Digital

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya memperbaiki kualitas industri fintech dengan mewajibkan penggunaan tanda tangan digital yang sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan di Indonesia.

Tanda tangan digital ini wajib digunakan dalam pengesahan perjanjian antara penyelenggara, pemberi, dan penerima pinjaman. OJK mewajibkan perusahaan fintech menggunakan tanda tangan digital lewat Pasal 41 Peraturan OJK No 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

PrivyID menjadi satu-satunya perusahaan swasta penyedia tanda tangan digital yang sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, PP no. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta standar sistem keamanan internasional ISO/IEC 27001:2013.

Sejauh ini, pengguna tanda tangan digital PrivyID mencapai 2,1 juta pengguna yang berasal dari pelanggan dan nasabah perusahaan besar seperti Telkom Indonesia, CIMB Niaga, Bank Mandiri, Bussan Auto Finance, Kredit Plus, Adira Finance, Bank BRI hingga startup dan perusahaan skala kecil menengah seperti AwanTunai, Klik Acc, Kerjasama.com, ITX dan Sewa Kamera.

Sementara itu, Co-founder PrivyID, Guritno Adi Saputro, mengatakan, salah satu bank BUMN yang telah bekerja sama dengan PrivyID, yakni Bank Mandiri, mulai menggunakan teknologi tanda tangan digital PrivyID untuk kerja bank-nya sejak September 2018 lalu. Keperluan tanda tangan digital yang digunakan Bank Mandiri beragam.

“Bank Mandiri menggunakan untuk internal perusahaannya dan pengajuan kartu kredit,” ujarnya, Kamis (6/12). (Ayu Utami)

Related Posts

News Update

Top News