Perbankan dan Keuangan

Presiden Prabowo Teken PP Hapus Tagih Utang UMKM, Begini Respons OJK

Jakarta – Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan lainnya yang diteken oleh Presiden Prabowo, memang dibutuhkan sebagai turunan dari UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Mirza menjelaskan dengan aturan tersebut himpunan bank milik negara (Himbara) bisa melakukan penghapusbukuan kredit. Pasalnya, selama ini bank-bank swasta sudah melakukan hapus tagih tersebut.

“PP itu memang dibutuhkan karena satu memang perintah dari UU PPSK, jadi kan selama ini memang bank swasta itu melakukan hapus buku dan kemudian bisa melakukan hapus tagih, jadi itu ada urutannya,” ujar Mirza kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 6 November 2024.

Mirza menjelaskan bila suatu kredit bermasalah dan menjadi macet, setelah beberapa waktu dapat di hapus buku dan dihapus tagih. Hal itu, dilakukan oleh bank swasta secara fleksibel. 

Baca juga: PP Hapus Tagih Diteken Presiden Prabowo, Jumlahnya Capai Rp8,7 Triliun

“Tapi kalau bank BUMN itu bisa melakukan hapus buku tapi mereka takut melakukan hapus tagih. Karena masih ada kebimbangan apakah hapus tagi itu kemudian bisa dianggap merugikan keuangan negara,” jelasnya.

Sehingga, kata Mirza, adanya PP itu yang merupakan perintah dari UU PPSK adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada bank-bank BUMN bahwa hapus tagih diperbolehkan.

“Tapi tentu untuk menjaga moral hazard makanya jumlahnya kan untuk yang kecil-kecil saja. Dan untuk yang ini untuk UMKM kan, yang kecil-kecil saja dan untuk yang petani nelayan, berarti kan kecil-kecil bahkan mungkin pinjaman mikro ya,” imbuhnya.

Adapun dalam PP tersebut mengatur pinjaman yang sudah lama, yakni 10 tahun ke atas. Maka, peraturan ini diperuntukkan untuk pinjaman yang dilakukan pada tahun 2014 dan sebelumnya.

Baca juga: Erick Thohir Godok PP Hapus Kredit UMKM, Fokus pada Petani dan Nelayan

“Jadi maksudnya 10 tahun terus dari 2014 ke sana kan, 2014, 2013, 2011, dan seterusnya kan Jadi memang sesuatu yang sudah lama sekali dan untuk jumlah yang kecil,” jelasnya.

Mirza pun mengaku sudah berbicara dengan Presiden Prabowo dalam membahas peraturan ini. Meski begitu, pihaknya belum mengetahui apakah diperlukan rumusan melalui Peraturan OJK (POJK) untuk memperkuatnya.

“Menurut saya sih tidak harus, ya. Tapi kamu tanya sama Pak Dian aja. Karena udah ada diperintah Undang-Undang (PPSK) kemudian dari PP, gitu,” katanya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

POJK 36/2025 Dorong Dokter Jadi Pilar Tata Kelola Asuransi Kesehatan

Poin Penting POJK 36/2025 jadi tonggak tata kelola asuransi kesehatan, karena untuk pertama kalinya menempatkan… Read More

34 mins ago

IHSG Hari Ini (2/2) Dibuka Melemah 0,36 Persen ke Posisi 8.299

Poin Penting IHSG dibuka turun 0,36 persen ke level 8.299,82 dengan nilai transaksi Rp814,38 miliar;… Read More

59 mins ago

Update Harga Emas Hari Ini (2/2): Antam Melesat, Galeri24 dan UBS Kompak Stagnan

Poin Penting Harga emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian stabil pada Senin, 2 Februari 2026,… Read More

1 hour ago

Setelah MSCI, Pergerakan IHSG Pekan Ini Bakal Dipengaruhi Sentimen Berikut

Poin Penting Pasar menanti rilis pertumbuhan ekonomi full year 2025 yang diperkirakan di kisaran 5,1–5,2… Read More

1 hour ago

Rupiah Dibuka Menguat di Tengah Spekulasi Calon Ketua The Fed

Poin Penting Rupiah menguat tipis pada awal perdagangan Senin (2/2/2026) ke level Rp16.776 per dolar… Read More

2 hours ago

Demutualisasi Bursa Efek Indonesia, Kudeta “Tak Berdarah” Tiga Komisioner OJK Mundur Terhormat

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank TIGA komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengundurkan diri.… Read More

6 hours ago