Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 yang mengatur tentang Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Dalam aturan tersebut, Presiden Prabowo memutuskan untuk menambah dua Direktorat Jendral (Ditjen) di bawah koordinasi Kemenkeu , serta menghapus satu badan dan menambah satu badan baru.
Tertuang dalam Pasal 7 Perpres Nomor 158 tahun 2024 menyebut, susunan organisasi Kementerian Keuangan menambah dua Ditjen baru yakni Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, serta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Adapun badan yang dihapus, yaitu Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan menambah Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.
Baca juga: Sri Mulyani Sibuk Cari Kantor Buat Kementerian/Lembaga Baru Kabinet Prabowo, Simak Daftarnya!
Lebih rinci lagi, dalam Pasal 13 menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan, pada Pasal 45 disebutkan bahwa Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sarna internasional sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro menjelaskan bahwa penghapusan BKF dalam struktur organisasi Kementerian Keuangan disebabkan karena peleburan dalam Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.
“Di struktur baru nanti, BKF melebur dalam Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal,” ucap Deni kepada Wartawan, Rabu 6 November 2024.
Baca juga: Kemenkeu Siapkan Anggaran Program Swasembada Pangan Prabowo
Kemudian, Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan merupakan Ditjen baru.
“Iya, semula Komite Stabilitas Sektor Keuangan melebur dalam Ditjen tersebut (Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan),” ungkapnya.
Berikut susunan organisasi Kemenkeu terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal
- Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
- Direktorat Jenderal Anggaran
- Direktorat Jenderal Pajak
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
- Direktorat Jenderal Stabilitas dan pengembangan Sektor Keuangan
- Inspektorat Jenderal
- Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
- Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak
- Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak
- Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak
- Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara
- Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional
- Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan. (*)
Editor: Galih Pratama