Presiden Prabowo Tambah 2 Dirjen di Kemenkeu, Ini Tugasnya 

Presiden Prabowo Tambah 2 Dirjen di Kemenkeu, Ini Tugasnya 

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 yang mengatur tentang Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Dalam aturan tersebut, Presiden Prabowo memutuskan untuk menambah dua Direktorat Jendral (Ditjen) di bawah koordinasi Kemenkeu , serta menghapus satu badan dan menambah satu badan baru.

Tertuang dalam Pasal 7 Perpres Nomor 158 tahun 2024 menyebut, susunan organisasi Kementerian Keuangan menambah dua Ditjen baru yakni Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, serta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Adapun badan yang dihapus, yaitu Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan menambah Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

Baca juga: Sri Mulyani Sibuk Cari Kantor Buat Kementerian/Lembaga Baru Kabinet Prabowo, Simak Daftarnya!

Lebih rinci lagi, dalam Pasal 13 menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan, pada Pasal 45 disebutkan bahwa Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sarna internasional sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro menjelaskan bahwa penghapusan BKF dalam struktur organisasi Kementerian Keuangan disebabkan karena peleburan dalam Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.

“Di struktur baru nanti, BKF melebur dalam Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal,” ucap Deni kepada Wartawan, Rabu 6 November 2024.

Baca juga: Kemenkeu Siapkan Anggaran Program Swasembada Pangan Prabowo

Kemudian, Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan merupakan Ditjen baru.

“Iya, semula Komite Stabilitas Sektor Keuangan melebur dalam Ditjen tersebut (Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan),” ungkapnya.

Berikut susunan organisasi Kemenkeu terdiri atas:

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
  3. Direktorat Jenderal Anggaran
  4. Direktorat Jenderal Pajak
  5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  6. Direktorat Jenderal Perbendaharaan
  7. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
  8. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
  9. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
  10. Direktorat Jenderal Stabilitas dan pengembangan Sektor Keuangan
  11. Inspektorat Jenderal
  12. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan
  13. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
  14. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak
  15. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak
  16. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak
  17. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara
  18. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak
  19. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara
  20. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional
  21. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal
  22. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News