Presiden Prabowo Luncurkan Coretax DJP, Berikut Pengertian dan Cara Login

Presiden Prabowo Luncurkan Coretax DJP, Berikut Pengertian dan Cara Login

Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto telah meluncurkan Coretax Administration System atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Dengan peluncuran Coretax DJP ini, Indonesia memasuki era baru sistem administrasi perpajakan yang jauh lebih efisien dan efektif.

“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, saya nyatakan Coretax akan digunakan mulai 1 Januari 2025,” kata Prabowo, di akun Instagram resmi @prabowo, dikutip Kamis, 2 Januari 2024.

Baca juga : Hantu Pajak pada Uang Elektronik, Jangan Sampai Kembali ke “Zaman Batu”

Dalam postingannya, Prabowo menyebut bahwa Coretax bisa menekan biaya kepatuhan pajak (compliance cost). Hal ini lantaran wajib pajak tidak perlu sering bertandang ke kantor pajak. 

“Layanan lebih efisien karena proses tahapan layanan dapat dipantau. Validitas data juga meningkat,” jelasnya.

Coretax DJP sendiri dibangun sejak 2021 secara cermat dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sesuai kompetensi di masing-masing bidang.

Apa itu Coretax?

Bagi masyarakat awam yang belum paham apa itu Coretax, pada intinya ini merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna.

Melansir laman pajak.go.id, tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini.

Baca juga: Pemerintah Egois! Rupiah Loyo, PPN 12 Persen, Plus Biaya Opsen Kendaraan dan Kebocoran Anggaran 70 Persen

Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Tekan Biaya Kepatuhan Pajak

Seperti yang dikatakan Prabowo, Coretax diklaim dapat menekan biaya kepatuhan pajak (compliance cost) karena wajib pajak tak perlu datang sering datang ke kantor pajak.

Diketahui, biaya kepatuhan pajak adalah sejumlah biaya yang dikeluarkan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. 

Baca juga : Hore! Pekerja Gaji di Bawah 10 Juta Bebas Pajak Penghasilan

Atau dalam kalimat lain yaitu biaya yang masih harus dikeluarkan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Misalnya, biaya perjalanan, biaya administrasi, biaya internet, biaya untuk memenuhi petunjuk pelaporan, biaya konsultan pajak dan sebagainya.

Cara Login Sistem Coretax DJP:

  • Masuk ke laman situs https://www.pajak.go.id/coretaxdjp
  • Klik menu Akses Coretax
  • Masukan ID pengguna dan kata sandi seperti pada akun DJP Online
  • Pilihlah bahasa yang digunakan dan masukkan captcha
  • Pilih Login  
  • Lalu, wajib pajak bakal diminta untuk atur ulang kata sandi dengan langkah sebagai berikut:
  • Pilih “Tujuan Konfirmasi”, yaitu surat elektronik atau nomor gawai
  • Masukkan alamat email Anda apabila pilih surat elektronik atau nomor ponsel jika memilih nomor ponsel
  • Masukkan kode captcha
  • Kemudin centang pernyataan persetujuan, lalu klik “Kirim” 
  • Periksa SMS atau email yang berisikan tautan untuk mengubah kata sandi
  • Pastikan pengirim memiliki domain “@pajak.go.id” untuk email atau “DJP” untuk SMS
  • Klik tautan yang dikirimkan dan atur ulang kata sandi. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Top News