News Update

Presiden Prabowo Bentuk Pansel ADK OJK, Purbaya Jadi Ketua

Poin Penting

  • Presiden membentuk Panitia Seleksi (Pansel) calon pengganti Anggota Dewan Komisioner OJK melalui Keppres Nomor 16/P Tahun 2026, diketuai Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
  • Tiga jabatan strategis yang diseleksi: Ketua DK merangkap Anggota, Wakil Ketua DK merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
  • Pendaftaran dibuka 11 Februari–2 Maret 2026 secara online, dengan empat tahap seleksi; keputusan Pansel bersifat final dan masyarakat diminta ikut mengawal proses.

Jakarta – Pemerintah resmi memulai proses seleksi calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026 membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk memastikan keberlanjutan kepemimpinan di tubuh otoritas sektor jasa keuangan tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditunjuk sebagai Ketua merangkap anggota Pansel. Purbaya didampingi delapan anggota lain yang berasal dari unsur otoritas dan pemerintah, yakni Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi.

Komposisi tersebut mencerminkan kombinasi kuat antara regulator, otoritas moneter, serta unsur profesional.

Pansel akan bergerak cepat dengan langsung membuka pendaftaran calon ADK OJK. Tiga posisi strategis yang akan diisi meliputi Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

Baca juga: Menjaga Independensi Otoritas Jasa Keuangan: Pelajaran Krisis dan Pesan untuk Pembuat Kebijakan

Pendaftaran dan Syarat Calon ADK OJK

Secara umum, calon ADK OJK harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik.

Persyaratan lengkap, termasuk ketentuan khusus, mengacu pada Pengumuman Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026 yang dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Adapun pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.

Proses seleksi akan berlangsung dalam empat tahap:

  • Tahap I berupa seleksi administratif
  • Tahap II mencakup penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, serta makalah
  • Tahap III meliputi asesmen dan pemeriksaan kesehatan
  • Tahap IV merupakan tahap afirmasi atau wawancara akhir.
Baca juga: Demutualisasi BEI Masih Tunggu PP, OJK Siapkan Aturan Turunan

Hasil seleksi akan diumumkan melalui laman resmi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta situs seleksi. Pansel menegaskan, keputusan yang diambil bersifat final dan mengikat.

Melalui proses ini, Pansel mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk ikut serta memperkuat OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Partisipasi publik pun dibuka lebar, dengan harapan masyarakat turut mengawal proses seleksi melalui pemberian masukan kepada Pansel maupun Sekretariat Panitia Seleksi. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

ASLC Kantongi Pendapatan Rp1 Triliun di 2025, Tumbuh 14,5 Persen

Jakarta - PT Autopedia Sukses Lestari Tbk (ASLC) mengantongi pendapatan Rp1 triliun di sepanjang 2025… Read More

9 hours ago

Emiten Prajogo Pangestu (BREN) Bukukan Pendapatan USD605 Juta Sepanjang 2025

Poin Penting BREN mencatat pendapatan USD605 juta pada 2025, naik 1,4 persen yoy, ditopang kinerja… Read More

15 hours ago

Begini Jurus Maybank Indonesia Pacu Bisnis SME

Poin Penting Maybank Indonesia memperkuat pembiayaan SME dengan strategi Shariah First, menjadikan segmen syariah sebagai… Read More

15 hours ago

Waspada! OJK Ingat Risiko Pertukaran Data RI-AS

Poin Penting OJK menegaskan kebijakan pemrosesan data lintas batas dalam perjanjian dagang RI–AS harus tetap… Read More

2 days ago

Menhub Dudy Imbau Pemudik Hindari Puncak Arus Balik Lebaran 2026

Poin Penting Puncak arus balik Lebaran 2026 diprediksi terjadi pada 24, 28, dan 29 Maret,… Read More

2 days ago

PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis

Poin Penting PLN siagakan SPKLU untuk mudik Lebaran 2026: Infrastruktur pengisian kendaraan listrik diperkuat, termasuk… Read More

2 days ago