News Update

Presiden Prabowo Bentuk Pansel ADK OJK, Purbaya Jadi Ketua

Poin Penting

  • Presiden membentuk Panitia Seleksi (Pansel) calon pengganti Anggota Dewan Komisioner OJK melalui Keppres Nomor 16/P Tahun 2026, diketuai Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
  • Tiga jabatan strategis yang diseleksi: Ketua DK merangkap Anggota, Wakil Ketua DK merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
  • Pendaftaran dibuka 11 Februari–2 Maret 2026 secara online, dengan empat tahap seleksi; keputusan Pansel bersifat final dan masyarakat diminta ikut mengawal proses.

Jakarta – Pemerintah resmi memulai proses seleksi calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026 membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk memastikan keberlanjutan kepemimpinan di tubuh otoritas sektor jasa keuangan tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditunjuk sebagai Ketua merangkap anggota Pansel. Purbaya didampingi delapan anggota lain yang berasal dari unsur otoritas dan pemerintah, yakni Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi.

Komposisi tersebut mencerminkan kombinasi kuat antara regulator, otoritas moneter, serta unsur profesional.

Pansel akan bergerak cepat dengan langsung membuka pendaftaran calon ADK OJK. Tiga posisi strategis yang akan diisi meliputi Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

Baca juga: Menjaga Independensi Otoritas Jasa Keuangan: Pelajaran Krisis dan Pesan untuk Pembuat Kebijakan

Pendaftaran dan Syarat Calon ADK OJK

Secara umum, calon ADK OJK harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik.

Persyaratan lengkap, termasuk ketentuan khusus, mengacu pada Pengumuman Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026 yang dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Adapun pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.

Proses seleksi akan berlangsung dalam empat tahap:

  • Tahap I berupa seleksi administratif
  • Tahap II mencakup penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, serta makalah
  • Tahap III meliputi asesmen dan pemeriksaan kesehatan
  • Tahap IV merupakan tahap afirmasi atau wawancara akhir.
Baca juga: Demutualisasi BEI Masih Tunggu PP, OJK Siapkan Aturan Turunan

Hasil seleksi akan diumumkan melalui laman resmi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta situs seleksi. Pansel menegaskan, keputusan yang diambil bersifat final dan mengikat.

Melalui proses ini, Pansel mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk ikut serta memperkuat OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Partisipasi publik pun dibuka lebar, dengan harapan masyarakat turut mengawal proses seleksi melalui pemberian masukan kepada Pansel maupun Sekretariat Panitia Seleksi. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Peluncuran Produk GEN Syariah Perlindungan Aman

Generali Indonesia resmi luncurkan GEN Syariah Perlindungan Aman, yang merupakan produk perlindungan jiwa berbasis syariah… Read More

1 hour ago

Jurus Jenius Genjot Transaksi di Momen Libur Panjang

Poin Penting Momentum libur panjang mendorong lonjakan transaksi digital, terutama pembelian tiket, hotel, dan ritel,… Read More

12 hours ago

Konflik AS-Israel dan Iran Memanas, OJK Beberkan Dampaknya ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting OJK memetakan tiga risiko konflik AS-Israel vs Iran: lonjakan harga minyak, kenaikan inflasi… Read More

12 hours ago

Industri Multifinance Salurkan Pembiayaan Rp508,27 Triliun per Januari 2026

Poin Penting Pembiayaan multifinance capai Rp508,27 triliun per Januari 2026, tumbuh 0,78% yoy, dengan NPF… Read More

13 hours ago

OJK Restrukturisasi Kredit Rp12,6 Triliun untuk Debitur Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting OJK merestrukturisasi kredit Rp12,6 triliun untuk 246.000 rekening debitur terdampak banjir dan longsor… Read More

13 hours ago

DBS Indonesia Rekomendasikan Aset Riil hingga Saham Asia untuk Hadapi Tekanan Global 2026

Poin Penting Diversifikasi jadi kunci hadapi tekanan global 2026, dengan mengombinasikan aset riil, emas, kredit… Read More

14 hours ago