Oleh Tim Biro Riset Infobank
Jakarta – Bak petir di siang bolong. Berita tentang dikabulkannya gugatan Kresna Life oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah merusak âkewarasanâ sektor keuangan. Bayangkan! Kresna Life itu sudah âgeringâ karena risk based capital (RBC) negatif, dan sudah diberi kesempatan untuk memperbaiki, salah satunya mengguyur modal, tapi pemegang sahamnya tak sanggup dan membuat skema pembayaran yang tak pernah nyata.
Tak hanya Kresna Life. PTUN Jakarta juga mengabulkan gugatan PT Kresna Asset Management (PT KAM) atas sanksi administratif dan surat perintah tertulis yang dilayangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nah, dengan demikian, Kresna Life berarti hidup lagi dan PT KAM tidak menjalankan sanksi administratif dan perintah tertulis OJK. Kedua putusan PTUN ini hampir bersamaan waktunya.
Baca Lengkap Seluruh Artikel dengan Berlangganan
- Free 1 bulan premium subscribe infobankstore
- Durasi 1 Tahun
- Rp 416 / hari
- Durasi 6 Bulan
- Rp 461 / hari
- Durasi 3 Bulan
- Rp 466 / hari
- Durasi 1 Bulan
- Rp 500 / hari