Premi Unit Link per Juli 2025 Capai Rp23,45 Triliun, Turun Jadi 22,67 Persen

Premi Unit Link per Juli 2025 Capai Rp23,45 Triliun, Turun Jadi 22,67 Persen

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut pendapatan premi dari Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link pada Juli 2025 mencapai Rp23,45 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa nilai premi unit link tersebut mengambil porsi sebesar 22,67 persen.

Porsi unit link per Juli 2025 itu mengalami penurunan dari tahun 2024 yang menyumbang pendapatan premi sebanyak 28 persen dari total premi asuransi jiwa.

“Pada posisi Juli 2025, pendapatan premi dari lini usaha ini adalah sebesar Rp23,45 triliun dengan proporsi sekitar 22,67 persen yang diindikasikan adanya pergeseran kepada produk-produk tradisional, seperti endowment,” kata Ogi dalam keterangan tertulis dikutip, Kamis, 18 September 2025.

Baca juga: Ini Alasan Produk Asuransi Tradisional Lebih Diminati Dibanding Unit Link

Ogi menuturkan, dengan penguatan regulasi terhadap unit-link, diharapkan implementasinya menghasilkan produk yang berkelanjutan sekaligus lebih melindungi kepentingan konsumen.

Dengan demikian, meski proporsinya menurun, unit-link tetap menjadi produk unggulan dengan potensi signifikan dalam mendorong pertumbuhan industri asuransi jiwa.

Sebagai informasi, kinerja asuransi komersial berupa pendapatan premi pada periode Januari-Juli 2025 sebesar Rp194,55 triliun mengalami pertumbuhan 0,77 persen (yoy).

Baca juga: Unit Link Pasca Putusan MK, ke Mana Arah Bisnisnya?

Jumlah itu terdiri dari premi asuransi jiwa yang terkontraksi sebesar 0,84 persen yoy dengan nilai sebesar Rp103,42 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 2,67 persen yoy dengan nilai sebesar Rp91,13 triliun. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62