Premi Asuransi Terkontraksi 10%, OJK Klaim Kesehatan Industri Masih Baik

Premi Asuransi Terkontraksi 10%, OJK Klaim Kesehatan Industri Masih Baik

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan adanya kontraksi hingga minus 10% pada pertumbuhan premi asuransi jiwa hingga kuartal II-2020.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, penurunan kinerja industri asuransi ini cukup membaik walau terlihat melanjutkan tren penurunan yang terjadi pada Maret 2020 lalu atau per kuartal I 2020. Dimana pertumbuhan premi asuransi jiwa per Maret 2020 minus 13,8%. Terlebih pada Desember 2019 lalu hanya minus 0,38%.

“Pertumbuhan premi asuransi juga terlihat terkontraksi. Terlihat dari premi asuransi jiwa yang terkontraksi sebesar 10% dan premi asuransi umum dan reasuransi terkontaksi sebesar 2,3%,” ungkapnya dalam video conference virtual, di Jakarta, Selasa 4 Agustus 2020.

Meski begitu, OJK mengklaim kesehatan industri asuransi masih mengalami berbaikan dan dalam kondisi sehat. Hal tersebut tercermin dari risk Based Capital (RBC) misalnya masih naik di Juni 2020. Tercatat RBC asuransi jiwa naik dari 651% di Mei 2020 menjadi 688% di Juni 2020. Sedangkan untuk auransi umum juga masih naik dari 313% menjadi 319% di Juni 2020.

Wimboh berharap kondisi pemulihan ekonomi dapat segara terwujud serta menggerakan sektor asuransi agar tetap tumbuh. “Setelah ekonomi tumbuh otomatis perusahaan asuransi lebih banyak lagi menghandle polis-polis baru,” tukas Wimboh. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News