Jakarta-Praktik hukum dalam bisnis properti perlu diperhatikan agar industri properti di Indonesia dapat berjalan dengan baik. Hal tersebut diutarakan oleh Santun Maspari Siregar selaku Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham saat menjadi pembicara pada acara Indonesia Mortgage Bankers Association (IMBA): “Dukungan Perbankan dan Regulator di Sektor Properti dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional” yang diselenggarakan oleh Infobank dan Perbanas hari ini, Jumat, 19 Februari 2021.
“Ada kuasa menjual dari notaris kepada bank padahal cicilan sudah lunas, jadi hal-hal seperti ini kita perlu perhatikan. Praktik hukum terkait bisnis properti kita jaga bersama-sama agar bisnis ini dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Menurutnya, tak lain dan tak bukan caranya adalah dengan menggunakan regulasi. Regulasi yang akan mengikat para pelaku atau pemain di industri mortgage ini. Bahkan sekalipun para pelaku yang terlibat melakukannya secara virtual, regulasi tetap akan bersifat mengikat.
“Jadi bagaimana caranya kita ada aturannya kita ikat mereka yang terlibat walaupun mereka tidak datang ke kantor secara fisik, tapi kita ikat mereka,” tambahnya.
Di samping itu, dirinya juga menekankan pentingnya kejujuran dalam bisnis ini, karena banyak kasus terjadi adalah bukan soal keabsahan, tapi penyangkalan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam bisnis properti ini. Kemudian, pihaknya juga sudah melaksanakan pengetatan perizinan perpanjangan praktik notaris demi menjamin kualitas dan integritas notaris.
“Kita telah mengubah beberapa undang-undang terkait kenotarisan. Misalnya, ada kewajiban terhadap notaris untuk diwawancarai oleh dirjen hukum bila ingin diperpanjang izin notarisnya. Termasuk juga bila notaris melakukan pelanggaran kode etik,” tegasnya. (Steven Widjaja)