Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan biaya harian program makan bergizi gratis sebesar Rp10.000 per porsi, sebagaimana diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kepresidenan, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat sore, 29 November 2024.
Kebijakan makan bergizi gratis alias MBG ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan masyarakat, terutama di keluarga kurang mampu.
Rincian Biaya Program Makan Bergizi
Dalam paparannya, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa meskipun idealnya bantuan harian mencapai Rp15.000, kondisi anggaran saat ini hanya memungkinkan Rp10.000 per hari.
Namun, ia menegaskan bahwa angka tersebut telah dihitung mencukupi untuk menyediakan makanan bermutu dan bergizi.
“Kalau kita rinci, program [makan] bergizi ini nanti rata-rata minimumnya atau rata-ratanya kita ingin memberi indeks per anak, per ibu hamil itu Rp10.000 per hari, kurang lebih. Kita ingin Rp15.000, tapi kondisi anggaran mungkin Rp10.000 kita hitung untuk daerah-daerah itu cukup bermutu dan bergizi,” ungkap Presiden Prabowo.
Baca juga: Gegara Makan Bergizi Gratis, APBN Bisa Defisit hingga 3,34 Persen
Kepala Negara melanjutkan, dengan asumsi rata-rata 3 hingga 4 anak dalam satu keluarga, setiap keluarga diperkirakan akan menerima bantuan sebesar Rp30.000 per hari. Jika dikalkulasikan, bantuan ini mencapai sekitar Rp2,7 juta per bulan untuk satu keluarga.
“Kalau rata-rata keluarga golongan yang berada dalam keadaan, katakanlah di desil-desil bawah itu kita perkirakan anaknya rata-rata 3 sampai 4. Berarti setiap keluarga bisa menerima minimal rata-rata bisa Rp30.000 per hari. Ini kalau satu bulan ini bisa Rp2,7 juta,” jelasnya.
Dampak Positif bagi Kesejahteraan Keluarga
Program makan bergizi gratis, lanjut Prabowo, diharapkan tidak hanya mendukung kesehatan anak-anak dan ibu hamil, tetapi juga memberikan dampak langsung pada kesejahteraan keluarga, termasuk keluarga buruh.
Baca juga: Sah! Presiden Prabowo Naikkan Gaji Guru Mulai 2025, Segini Besarannya
Orang nomor satu di Indonesia itu pun menegaskan bahwa program MBG merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk melindungi kelompok masyarakat rentan, sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat.
“Program makan bergizi ini, jika dihitung, menjadi tambahan kesejahteraan bagi buruh yang tentu memiliki keluarga dan anak,” ujarnya.
Komitmen Pemerintah untuk Perlindungan Sosial
Selain program makan bergizi, pemerintah terus menjalankan berbagai bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan perlindungan sosial lain.
Menurut Presiden, kombinasi program-program itu menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan kesejahteraan kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Kami ingin memastikan semua lapisan masyarakat, terutama kelompok buruh, mendapatkan perlindungan maksimal,” tambahnya.
Harapan untuk Masa Depan
Presiden Prabowo menutup pernyataannya dengan optimisme bahwa program makan bergizi dan berbagai kebijakan sosial lainnya akan berdampak positif bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan kualitas hidup anak-anak Indonesia.
“Jadi kalau ini semua dengan bantuan-bantuan bansos dan perlindungan sosial lainnya, termasuk PKH dan bantuan-bantuan lain, saya kira upaya pemerintah untuk mengamankan semua lapisan masyarakat, di antaranya kelompok buruh, saya kira sudah sangat maksimal pada saat ini. Tentunya kita ingin perbaiki di saat-saat mendatang,” pungkasnya.
Sebelumnya, masih dalam kesempatan konferensi pers yang sama, Presiden Prabowo juga mengumumkan keputusan pemerintah untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.
Baca juga: Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Prabowo: Untuk Meningkatkan Daya Beli Pekerja
Keputusan ini diambil setelah melalui rapat terbatas bersama jajaran terkait, termasuk Menteri Ketenagakerjaan, dan diskusi dengan pimpinan serikat buruh.
Dalam rapat tersebut, Menteri Ketenagakerjaan awalnya mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk perwakilan buruh, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan kenaikan menjadi 6,5 persen.
Adapun penetapan upah minimum sektoral akan diserahkan kepada Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. “Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Prabowo. (*)