Perbankan

Prabowo Teken PP Hapus Tagih Utang UMKM, BNI Respons Begini

Jakarta – PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) menanggapi atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur tentang penghapusan piutang macet bagi pelaku UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, dan sektor UMKM lainnya.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo menyatakan bahwa BNI mengapresiasi langkah pemerintah dalam mendukung sektor UMKM, khususnya pada bidang pertanian, kelautan, dan sektor-sektor lain yang telah memberikan kontribusi besar pada ketahanan pangan dan perekonomian nasional.

Meski menyambut positif kebijakan ini, Okki menyebutkan bahwa BNI akan menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah dan terus berkoordinasi dengan instansi terkait. Langkah ini diambil agar BNI dapat memahami ketentuan teknis yang diperlukan sehingga kebijakan penghapusan piutang dapat dilaksanakan dengan efektif dan tepat sasaran.

“Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat positif bagi keberlangsungan usaha pelaku UMKM di Indonesia, khususnya yang berada pada sektor-sektor yang mendukung ketahanan pangan dan ekonomi nasional,” ujar Okki, dikutip Kamis, 7 November2024.

Baca juga: Ada 1 Juta UMKM Pertanian hingga Kelautan yang Dihapus Utangnya

Sebagai salah satu bank milik negara, BNI juga menegaskan komitmnnya dalam mendukung berbagai upaya pemerintah untuk memajukan sektor UMKM di Indonesia. 

“Kami terus bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait, untuk memastikan penyaluran kredit kepada UMKM dapat dilakukan dengan optimal dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Danantara Bersama BP BUMN dan BTN Kerahkan Bantuan untuk Korban Banjir Sumatra

Poin Penting Danantara Indonesia dan BP BUMN mengerahkan 1.066 relawan serta 109 armada truk melalui… Read More

1 hour ago

Diduga Sebar Data Debitur, Komdigi Minta Google Hapus 8 Aplikasi “Mata Elang”

Poin Penting Komdigi ajukan delisting delapan aplikasi yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor… Read More

11 hours ago

Jasa Armada Indonesia (IPCM) Bagikan Dividen Interim Rp23,25 Miliar, Catat Tanggalnya!

Poin Penting IPCM bagikan dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp4,40 per saham atau total… Read More

21 hours ago

Transfer ke Daerah Capai Rp795,6 T hingga November 2025, Turun 0,3 Persen

Poin Penting TKD hingga November 2025 terealisasi Rp795,6 triliun atau 91,5 persen dari pagu APBN,… Read More

21 hours ago

RUPSLB Geoprima Solusi (GPSO) Setujui Susunan Baru Direksi, Komisaris, dan Remunerasi

Poin Penting RUPSLB GPSO menyetujui perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, termasuk pengunduran diri empat… Read More

22 hours ago

Sepak Terjang Zulkifli Zaini yang Diangkat Jadi Komut Bank Mandiri

Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri pada 19 Desember 2025 resmi mengangkat Zulkifli Zaini sebagai Komisaris… Read More

22 hours ago