Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto memproyeksikan dana kelolaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) bakal mencapai USD1 triliun atau setara sekitar Rp16.834,8 triliun. Hal ini ia utarakan saat acara Town Hall Danantara Indonesia yang diadakan di Jakarta Convention Center (JCC), Senin, 28 April 2025.
Pasca bergabungnya seluruh BUMN yang berjumlah 844 perusahaan ke dalam BPI Danantara, Danantara sendiri bakal mengelola aset mencapai USD900 miliar atau setara Rp14.000 triliun yang diperoleh dari konsolidasi aset 844 BUMN tersebut.
Menanggapi “target” dari Prabowo tersebut, Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, menjelaskan bahwa pihaknya akan mendapatkan tambahan aset kelolaan lainnya selain dari USD900 miliar tersebut.
“Aset dari BUMN ini persisnya sudah USD982 miliar per 21 Maret kemarin. Dan akan dimasukkan aset lain, yakni adalah kawasan GBK (Gelora Bung Karno), yang value-nya USD25 miliar,” jelas Rosan.
Baca juga: Aset Danantara Diproyeksi Tembus USD1 Triliun, Prabowo: Harus Dikelola Transparan dan Ketat
“Jadi, GBK dan seluruh lokasi yang ada di sini, pesan beliau (Prabowo), akan dimasukkan ke Danantara. Dan dilakukan perencanaan yang matang agar ini menjadi aset yang produktif, yang bisa menghasilkan baik dari return on asset dan investment sesuai dengan benchmark lainnya,” sambungnya.
Danantara Resmi Kelola Aset 844 BUMN
Sebagai informasi, Danantara saat ini telah resmi mengelola aset dan dividen dari 844 Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal itu disampaikan Rosan dalam acara Town Hall Danantara Indonesia di JCC, Senin, 28 April 2025. Pengelolaan 844 BUMN oleh Danantara didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Maret 2025 lalu.
“Dan Alhamdulillah, sejak 21 Maret 2025 seluruh BUMN yang berjumlah 844 ini, laporan bapak Presiden sudah resmi menjadi bagian, menjadi milik dari Danantara Indonesia,” ucap Rosan.
Baca juga: Rosan: 844 BUMN Resmi jadi Bagian Danantara Indonesia
Rosan lebih lanjut menjelaskan bahwa pembentukan Danantara merupakan penjabaran dari Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan bahwa perekonomian disusun atas asas kekeluargaan.
Walaupun berdasarkan asas kekeluargaan, ia katakan, mekanisme pasar tetap akan dihormati, di mana negara berhak mengintervensi apabila mekanisme pasar melenceng.
“Oleh sebab itu, kehadiran Danantara adalah sebuah bentuk konkret kehadiran pemerintah dalam menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depannya,” tegas Rosan. (*) Steven Widjaja