Presiden Prabowo Subianto. (Foto: istimewa)
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan terbaru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Aturan ini akan berlaku mulai 1 Maret 2025.
Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menetapkan kewajiban penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan domestik menjadi 100 persen dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus (reksus) DHE SDA di bank-bank nasional.
“Ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan, kecuali minyak dan gas bumi, perkebunan, kehutanan, perikanan. Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 36 tahun 2023,” ujar Prabowo dalam konferensi pers, Senin, 17 Februari 2025.
Baca juga: Pemberian Keris Prabowo ke Jokowi, Roy Suryo Kupas Makna Simboliknya
Baca juga: Prabowo Umumkan Danantara Meluncur 24 Februari 2025, Bakal Kelola Dana Rp14.715 T
Prabowo mengungkapkan bahwa dengan aturan terbaru ini, DHE Indonesia diperkirakan akan bertambah sebesar USD80 miliar hingga akhir tahun 2025. Jika penempatan DHE ini berlangsung selama 12 bulan atau hingga Maret 2026, diperkirakan DHE Indonesia akan bertambah lebih dari USD100 miliar.
Pemerintah juga memberikan ruang bagi eksportir untuk menjaga keberlangsungan usahanya dengan mengizinkan mereka menggunakan DHE SDA yang telah ditempatkan dalam reksus. Beberapa penggunaan DHE SDA yang diperbolehkan antara lain:
Baca juga: Aturan Baru DHE SDA Berpotensi Tambah Cadangan Devisa RI USD90 Miliar
“Dalam pasal ini telah diatur pula penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah ini,” tegas Prabowo.
Adapun pengaturan kewajiban penempatan DHE SDA untuk komoditas sektor pertambangan, dan minyak serta gas bumi tetap mengacu pada PP No.36 Tahun 2023. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More
Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More
Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More
Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More
Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More
Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More