Prabowo Sahkan Aturan, Pengusaha Wajib Menyimpan 100 Persen Devisa Ekspor di Bank Nasional

Prabowo Sahkan Aturan, Pengusaha Wajib Menyimpan 100 Persen Devisa Ekspor di Bank Nasional

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan terbaru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Aturan ini akan berlaku mulai 1 Maret 2025.

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menetapkan kewajiban penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan domestik menjadi 100 persen dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus (reksus) DHE SDA di bank-bank nasional.

“Ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan, kecuali minyak dan gas bumi, perkebunan, kehutanan, perikanan. Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 36 tahun 2023,” ujar Prabowo dalam konferensi pers, Senin, 17 Februari 2025.

Baca juga: Pemberian Keris Prabowo ke Jokowi, Roy Suryo Kupas Makna Simboliknya
Baca juga: Prabowo Umumkan Danantara Meluncur 24 Februari 2025, Bakal Kelola Dana Rp14.715 T

Prabowo mengungkapkan bahwa dengan aturan terbaru ini, DHE Indonesia diperkirakan akan bertambah sebesar USD80 miliar hingga akhir tahun 2025. Jika penempatan DHE ini berlangsung selama 12 bulan atau hingga Maret 2026, diperkirakan DHE Indonesia akan bertambah lebih dari USD100 miliar.

Ruang Bagi Eksportir untuk Menjaga Usaha

Pemerintah juga memberikan ruang bagi eksportir untuk menjaga keberlangsungan usahanya dengan mengizinkan mereka menggunakan DHE SDA yang telah ditempatkan dalam reksus. Beberapa penggunaan DHE SDA yang diperbolehkan antara lain:

  1. Untuk penggunaan ke rupiah di bank yang sama dalam menjalankan kegiatan operasional dan menjaga keberlangsungan usahanya.
  2. Pembayaran dalam valuta asing (valas) atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak dan kewajiban lainnya kepada pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Pembayaran dividen dalam bentuk valas.
  4. Pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia namun hanya sebagian, tersedia spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri.
  5. Pembayaran kembali atas peminjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valas.
Baca juga: Aturan Baru DHE SDA Berpotensi Tambah Cadangan Devisa RI USD90 Miliar

Sanksi bagi yang Tidak Melaksanakan Aturan

“Dalam pasal ini telah diatur pula penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah ini,” tegas Prabowo.

Adapun pengaturan kewajiban penempatan DHE SDA untuk komoditas sektor pertambangan, dan minyak serta gas bumi tetap mengacu pada PP No.36 Tahun 2023. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

Top News

News Update