Jakarta – Presiden Prabowo Subianto meminta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BI Danantara) untuk membereskan masalah di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mengelola asetnya.
Prabowo mengatakan, aset yang dimiliki bangsa Indonesia yang berada di BUMN lebih dari USD1.000 triliun. Namun, menurutnya pengelolaan aset tersebut belum optimal diberikan kepada nergara.
Prabowo menyatakan, dengan aset sebesar USD1.000 triliun seharusnya BUMN menyumbang minimal USD50 miliar untuk negara agar APBN tidak defisit.
“Harusnya BUMN itu menyumbang kepada kita minimal USD50 miliar, kalau USD50 miliar APBN kita tidak defisit. Karena itu saya memberi tugas kepada badan pengelola investasi danantara Indonesia untuk membereskan BUMN-BUMN kita,” ujar Prabowo dalam Pidato Presiden RI tentang RUU APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangan, Jumat, 15 Agustus 2025.
Baca juga: Prabowo Hapus Tantiem Komisaris-Direksi BUMN: Kalau Keberatan, Berhenti!
Prabowo menilai, sebelumnya pengelolaan BUMN tidak masuk akal, sehingga perusahaan mengalami kerugian, hingga permasalahan jabatan komisaris terlalu ‘gendut’.
“Tadinya pengelolaan secara tidak masuk akal, perusahaan rugi, komisarisnya banyak banget, saya potong setengah komisaris paling banyak 6 orang, kalau bisa 4 atau 5 dan saya hilangkan tantiem,” pungkasnya.
Sebelumnya, BPI Danantara melarang anggota dewan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usaha BUMN mendapatkan tantiem, insentif, dan penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.
Adapun larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran S-063/DI-BP/VII/2025 pada tanggal 30 Juli 2025 yang diteken Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani.
Surat edaran tersebut dalam rangka menerapkan standar tata kelola perusahaan yang baik. Berlaku di level nasional maupun internasional untuk menjaga kepentingan BUMN.
“Anggota Dewan Komisaris BUMN dan Anak Usaha BUMN, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (baik dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, dan/atau insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja Perusahaan,” demikian poin 2 huruf b surat tersebut dikutip 1 Agustus 2025.
Baca juga: Presiden Prabowo Targetkan Ekonomi 2026 Tumbuh 5,4 Persen
Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa untuk pemberian tantiem, insentif, dan penghasilan dalam bentuk lainnya untuk anggota direksi dan anak usaha BUMN yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan harus berdasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya.
Editor: Galih Pratama









