Headline

Prabowo Hapus Tantiem Komisaris-Direksi BUMN: Kalau Keberatan, Berhenti!

Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto menyentil komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang hanya rapat sekali dalam satu bulan, tetapi memperoleh tantiem hingga Rp40 miliar per tahun. 

Tantiem sendiri mengacu kepada bonus atau insentif yang diberikan perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi atas tercapainya sebuah target.

“Saudara-saudara masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiem-nya Rp40 miliar per tahun,” kata Prabowo dalam Rangka Penyampaian Pengantar RAPBN 2026 Beserta Nota Keuangan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2025).

Melihat kondisi tersebut, Prabowo langsung menghapus pemberian tantiem kepada komisaris. Ia bahkan mempertanyakan alasan penggunaan istilah tantiem yang dinilai membingungkan publik.

“Saya hilangkan tantiem, saya pun tidak mengerti apa arti tantiem itu, akal-akalan mereka saja. Dia memilih istilah asing supaya kita tidak mengerti apa itu tantiem,” tegasnya.

Baca juga : Menyoal Bonus dan Tantiem Direksi BUMN di Tengah Rombongan Wamen Jadi Komisaris “Pajangan”

Tak hanya komisaris, kebijakan serupa juga berlaku untuk jajaran direksi saat perusahaan tengah merugi. Menurutnya, suatu perusahaan BUMN mengalami keuntungan. Untungnya pun harus benar-benar untung.

“Saya sudah perintahkan ke Danantara, direksi pun tidak perlu tantiem kalau rugi. Dan untungnya harus untung benar, jangan untung akal-akalan,” tegasnya.

Prabowo menegaskan, apabila komisaris dan direksi merasa keberatan dengan kebijakan baru tersebut, mereka dipersilakan untuk mengundurkan diri.

“Direksi dan komisaris, kalau keberatan tidak bersedia, tidak menerima tantiem, berhenti! Banyak anak-anak muda yang mampu, yang siap menggantikan mereka. Jangan seenaknya main-main dengan uang rakyat,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melarang anggota dewan komisaris BUMN dan anak usaha BUMN mendapatkan tantiem, insentif, dan penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.

Adapun larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran S-063/DI-BP/VII/2025 pada tanggal 30 Juli 2025 yang diteken Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani.

Baca juga : Breaking! Danantara Melarang Komisaris BUMN Dapat Tantiem dan Jatah Insentif Direksi Dikurangi

Surat edaran tersebut dalam rangka menerapkan standar tata kelola perusahaan yang baik. Berlaku di level nasional maupun internasional untuk menjaga kepentingan BUMN.

“Anggota Dewan Komisaris BUMN dan Anak Usaha BUMN, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (baik dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, dan/atau insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja Perusahaan,” demikian poin 2 huruf b surat tersebut dikutip 1 Agustus 2025. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Rawan Kejahatan Siber, CIMB Niaga Perkuat Keamanan OCTO Biz dengan Sistem Berlapis

Poin Penting Keamanan OCTO Biz diperkuat dengan sistem berlapis termasuk enkripsi data, autentikasi pengguna, dan… Read More

22 mins ago

Permudah Akses Investasi, KB Bank Syariah Hadirkan Deposito iB Online

Poin Penting KB Bank Syariah menghadirkan layanan deposito digital melalui aplikasi BISA Mobile untuk memperluas… Read More

53 mins ago

Purbaya Lapor APBN Tekor Rp240,1 Triliun di Kuartal I 2026

Poin Penting Defisit APBN kuartal I 2026 mencapai Rp240,1 triliun (0,93 persen PDB), lebih tinggi… Read More

1 hour ago

Banggar DPR Tolak Pemangkasan Subsidi BBM di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Poin Penting: Ketua Banggar DPR menolak pengurangan subsidi BBM karena dinilai membebani masyarakat kecil. Penyesuaian… Read More

1 hour ago

Pemerintah Batasi Tiket Pesawat Naik 9-13 Persen, Gelontorkan Subsidi Rp2,6 T

Poin Penting Kenaikan tiket pesawat domestik dibatasi 9-13% untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah… Read More

1 hour ago

IHSG Masih Ditutup Melemah 0,53 Persen ke Level 6.989, Mayoritas Sektor Merah

Poin Penting IHSG Melemah 0,53 persen dan ditutup di level 6.989,42 dengan mayoritas saham dan… Read More

2 hours ago