Presiden Prabowo dalam Rangka Penyampaian Pengantar RAPBN 2026 Beserta Nota Keuangan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2025).
Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto menyentil komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang hanya rapat sekali dalam satu bulan, tetapi memperoleh tantiem hingga Rp40 miliar per tahun.
Tantiem sendiri mengacu kepada bonus atau insentif yang diberikan perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi atas tercapainya sebuah target.
“Saudara-saudara masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiem-nya Rp40 miliar per tahun,” kata Prabowo dalam Rangka Penyampaian Pengantar RAPBN 2026 Beserta Nota Keuangan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2025).
Melihat kondisi tersebut, Prabowo langsung menghapus pemberian tantiem kepada komisaris. Ia bahkan mempertanyakan alasan penggunaan istilah tantiem yang dinilai membingungkan publik.
“Saya hilangkan tantiem, saya pun tidak mengerti apa arti tantiem itu, akal-akalan mereka saja. Dia memilih istilah asing supaya kita tidak mengerti apa itu tantiem,” tegasnya.
Baca juga : Menyoal Bonus dan Tantiem Direksi BUMN di Tengah Rombongan Wamen Jadi Komisaris “Pajangan”
Tak hanya komisaris, kebijakan serupa juga berlaku untuk jajaran direksi saat perusahaan tengah merugi. Menurutnya, suatu perusahaan BUMN mengalami keuntungan. Untungnya pun harus benar-benar untung.
“Saya sudah perintahkan ke Danantara, direksi pun tidak perlu tantiem kalau rugi. Dan untungnya harus untung benar, jangan untung akal-akalan,” tegasnya.
Prabowo menegaskan, apabila komisaris dan direksi merasa keberatan dengan kebijakan baru tersebut, mereka dipersilakan untuk mengundurkan diri.
“Direksi dan komisaris, kalau keberatan tidak bersedia, tidak menerima tantiem, berhenti! Banyak anak-anak muda yang mampu, yang siap menggantikan mereka. Jangan seenaknya main-main dengan uang rakyat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melarang anggota dewan komisaris BUMN dan anak usaha BUMN mendapatkan tantiem, insentif, dan penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.
Adapun larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran S-063/DI-BP/VII/2025 pada tanggal 30 Juli 2025 yang diteken Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani.
Baca juga : Breaking! Danantara Melarang Komisaris BUMN Dapat Tantiem dan Jatah Insentif Direksi Dikurangi
Surat edaran tersebut dalam rangka menerapkan standar tata kelola perusahaan yang baik. Berlaku di level nasional maupun internasional untuk menjaga kepentingan BUMN.
“Anggota Dewan Komisaris BUMN dan Anak Usaha BUMN, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (baik dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, dan/atau insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja Perusahaan,” demikian poin 2 huruf b surat tersebut dikutip 1 Agustus 2025. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More