Poin Penting
- Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mendukung penguatan tata kelola ekspor SDA untuk meningkatkan transparansi dan penerimaan negara.
- Ketua Umum APINDO Shinta Widjaja Kamdani menekankan kebijakan jangan mengganggu kelancaran ekspor dan rantai pasok global
- APINDO meminta kepastian aturan dan transisi jelas agar tidak mengganggu kontrak dan daya saing ekspor Indonesia.
Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) buka suara terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).
PP tersebut akan mengatur bahwa penjualan sumber daya alam (SDA) seperti minyak kelapa sawit hingga batu bara diwajibkan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah. Dalam hal ini, melalui Danantara Sumber Daya Indonesia.
Ketua Umum APINDO, Shinta Widjaja Kamdani, mengatakan, pihaknya memahami betul tujuan pemerintah dalam memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) melalui kebijakan anyar yang mewajibkan sebagian ekspor dilakukan melalui badan ekspor yang dikendalikan oleh negara.
“Pada prinsipnya APINDO memahami upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis,” ujar Shinta, kepada Infobanknews, Rabu, 20 Mei 2026.
Menurutnya, penguatan tata kelola ekspor SDA strategis pada prinsipnya penting dilakukan untuk meningkatkan transparansi perdagangan, memperkuat pengawasan, menjaga devisa hasil ekspor, serta mencegah praktik under-invoicing yang dapat mengurangi penerimaan negara maupun menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Penguatan tata kelola ekspor merupakan bagian dari upaya memperkuat posisi Indonesia sebagai negara produsen komoditas strategis global sekaligus memastikan manfaat ekonomi sumber daya alam dapat lebih optimal bagi perekonomian nasional,” jelasnya.
Ia bilang, perdagangan komoditas strategis memiliki rantai perdagangan internasional yang cukup kompleks, melibatkan kontrak jangka panjang, mekanisme pricing global, jadwal pengapalan, pembiayaan perdagangan, hingga relasi dagang yang selama ini telah dibangun pelaku usaha dengan buyer internasional.
Baca juga: Tok! Badan Ekspor Baru Bentukan Prabowo Bernama Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI)
Namun demikian, Shinta mengingatkan agar implementasi kebijakan tersebut nantinya harus memastikan proses bisnis dan arus perdagangan ekspor agar tetap berjalan lancar, tidak menimbulkan disrupsi terhadap supply chain, serta tidak menambah layers birokrasi maupun proses administratif yang dapat memengaruhi efisiensi perdagangan dan kepastian delivery kepada buyer internasional.
“Dalam perdagangan komoditas global, aspek reliability, kepastian waktu pengiriman, dan fleksibilitas operasional merupakan faktor yang sangat penting dalam menjaga kepercayaan pasar terhadap Indonesia sebagai pemasok global,” ujarnya.
Terpenting, kata Shinta, kebijakan tersebut nantinya bisa memastikan mekanisme pricing tetap transparan dan mencerminkan market practice, governance kelembagaan berjalan kuat dan akuntabel, proses ekspor tetap efisien, serta tidak mengurangi fleksibilitas komersial yang dibutuhkan dalam perdagangan global.
Selain itu, kejelasan peran antar pihak dalam rantai ekspor juga akan sangat penting agar implementasi di lapangan dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan multitafsir bagi pelaku usaha, buyer, lembaga pembiayaan, maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam ekosistem perdagangan ekspor.
Kepastian Regulasi
Shinta menyebut, kepastian regulasi bagi dunia usaha menjadi faktor penting lainnya. Sebab, pelaku usaha memerlukan kejelasan mengenai mekanisme implementasi, tahapan transisi, pembagian peran antar pihak, serta perlakuan terhadap kontrak-kontrak ekspor yang sudah berjalan agar tidak menimbulkan ketidakpastian di lapangan.
Baca juga: Kadin Sebut Program MBG jadi Motor Baru Pertumbuhan Ekonomi 2026
Dalam fase transisi, aspek kepastian hukum dan kepastian implementasi menjadi sangat penting. Hal ini mengingat banyak kontrak ekspor yang bersifat jangka menengah maupun jangka panjang dan telah terhubung dengan mekanisme pembiayaan perdagangan, shipping arrangement, maupun komitmen pasokan kepada buyer internasional.
“Karena itu, dunia usaha memandang penting agar setiap penyesuaian tata kelola dilakukan secara bertahap, terukur, dan memiliki pedoman implementasi yang jelas sehingga tidak mengganggu keberlangsungan aktivitas perdagangan maupun persepsi pasar terhadap Indonesia,” bebernya.
Ia menambahkan, dunia usaha juga memandang penting agar dalam implementasinya nanti dapat terus dilakukan diskusi dan komunikasi yang intensif antara pemerintah, pelaku usaha, dan asosiasi sektor terkait.
Dengan begitu, seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai tujuan kebijakan, mekanisme pelaksanaan, serta penyesuaian yang diperlukan di lapangan.
“Hal ini penting untuk memastikan implementasi berjalan efektif, minim friksi operasional, tidak menambah kompleksitas proses bisnis, serta tetap menjaga keseimbangan antara tujuan penguatan tata kelola dengan kebutuhan menjaga iklim investasi, kelancaran perdagangan, kepercayaan buyer internasional, dan daya saing ekspor Indonesia secara keseluruhan,” tandasnya. (*)
Editor: Galih Pratama


