PPN 12 Persen Berlaku 2025, Berikut Rincian Paket Stimulus Ekonomi dari Pemerintah

PPN 12 Persen Berlaku 2025, Berikut Rincian Paket Stimulus Ekonomi dari Pemerintah

Jakarta – Pemerintah mengumumkan paket stimulus ekonomi untuk mengantisipasi dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Stimulus ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah, pelaku UMKM, serta sektor-sektor produktif.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang dengan mempertimbangkan sisi permintaan dan mendukung sektor produktif guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.

“Kami dalam hal ini untuk mendesain paket stimulus ini mempertimbangkan secara seimbang sisi permintaan, terutama kelompok menengah ke bawah yang tetap dimaksimalkan untuk dilindungi, perlindungannya dan bahkan bantuanya. Dan di sisi lain juga stimulus ini untuk mendukung agar sektor-sektor produktif.  Maka paket stimulus ini dibuat sekomplit mungkin,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, Senin, 16 Desember 2024.

Baca juga: Tok! Pemerintah Resmi Naikkan Tarif PPN jadi 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Detail Stimulus untuk Rumah Tangga dan Pekerja

1. Rumah Tangga

Bantuan pangan berupa beras 10 kilogram per bulan pada Januari–Februari 2025 untuk 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP). Kemudian PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen untuk tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng (Minyak Kita).

“Kami juga memberikan untuk rumah tangga diskon listrik 50 persen selama dua bulan Januari-Februari 2025 untuk yang berlangganan daya 2.200 watt ke bawah. Ini mencakup 81,4 juta rumah tangga sendiri atau pelanggan, 97 persen pelanggan di PLN masuk kategori ini dan mereka mendapatkan diskon tarif listriknya 50 persen lebih murah selama dua bulan,” jelas Sri Mulyani.

2. Pekerja

Akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Pemerintah akan mempermudah akses bagi 13,6 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan dana kelolaan Rp14,4 triliun.

Subsidi PPh Pasal 21 (DTP): Insentif ini berlaku bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.

Baca juga: Resmi Dilantik, Pengurus Baru DPP Aprindo Bakal Perkuat Produk Dalam Negeri dan UMKM

Stimulus untuk UMKM dan Sektor Produktif

1. UMKM

Perpanjangan PPh Final 0,5 persen hingga akhir 2025.

Pembebasan PPh bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

2. Industri Padat Karya

Subsidi bunga 5 persen untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas.

Bantuan 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja di sektor padat karya selama enam bulan.

3. Mobil Listrik dan Hybrid

Untuk mobil listrik dan hybrid yaitu, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) akan diberikan insentif berupa PPN DTP 10 persen untuk KBLBB Completely Knocked-Down (CKD), PPnBM DTP 15 persen untuk KBLBB impor Completely Built-Up (CBU) dan CKD, serta bea masuk (BM) 0 persen KBLBB CBU.​ Lalu, bagi kendaraan bermotor hybrid diberikan stimulus berupa PPnBM DTP sebesar 3 persen.

Baca juga: Pengamat IT: Super Apps Bank Harus Mudah Digunakan dan Aman untuk Nasabah

4. Perumahan

PPN DTP 100 persen untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp2 miliar pada Januari-Juni 2025.

Diskon PPN 50 persen untuk rumah dengan harga hingga Rp5 miliar pada Juli-Desember 2025.

Sri Mulyani menegaskan bahwa paket stimulus ini diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terdampak dan memastikan sektor-sektor strategis tetap produktif. Pemerintah optimistis kebijakan ini dapat menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memperkuat daya beli masyarakat. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Top News