Jakarta – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memastikan transaksi janggal senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukan hasil penyalahgunaan atau korupsi. Transaksi tersebut merupakan analisis potensi tindak pidana awal.
“Transaksi itu adalah analis keuangan soal potensi tindak pidana awal tindak pindana pencucian uang, yang kami laporkan kepada Kemenkeu,” jelas Ivan kepada awak media di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023.
Dia menjelaskan, Kemenkeu merupakan salah satu pihak yang menjadi penyidik tindak pindana awal pencucian uang. Ini tercantum dalam UU No 8 Tahun 2010. PPATK dalam hal ini menyampaikan data analisis yang merupakan potensi kasus terkait kepabeanan dan perpajakan kepada Kemenkeu.
“Dalam kerangka tersebut, perlu dipahami bahwa ini bukan tentang adanya abuse of power atau tindak korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu. Tapi ini lebih kepada fungsi Kemenkeu dalam menangani kasus-kasus tindak pindana asal. Dan yang menjadi kewajiban kami adalah melakukan analisis dan melaporkannya ke Kemenkeu,” tambahnya.
Diakui Ivan, dari kasus-kasus yang telah dianalisis dalam tubuh Kemenkeu memang memiliki nilai yang luar biasa besar. “Kasus-kasus itulah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai luar biasa besar Rp300 triliun,” kata Ivan.
Ivan tak memungkiri, dari potensi tindak pidana awal yang telah dianalisis PPATK, terdapat sejumlah kasus yang menyeret pegawai Kemenkeu. Hanya saja, nilainya memang tak terlalu besar.
“Ada satuan-satuan kasus yang dikoordinasikan langsung Kemenkeu terkait dengan pegawai. Kami menemukan terkait dengan pegawai dan nilainya sangat minim,” ungkap Ivan.
Jadi, Ivan menegaskan jangan ada salah persepsi di publik, terkait apa yang telah disampaikan analisis laporan keuangan soal potensi tindak pidana awal.
“Jangan ada salah persepsi di publik bahwa yang kami (sampaikan) kepada Kemenkeu bukan tentang adanya penyalahgunaan kewenangan, atau korupsi oknum pegawai di Kemenkeu,” tegasnya.(*)