Keuangan

PPATK Soroti Laporan Transaksi Janggal dari Industri Fintech Sering Terlambat

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengapresiasi pelaku industri fintech yang mulai melaporkan jika ada transaksi yang mencurigakan.

PPATK mencatat sepanjang 2024, jumlah fintech yang memberi laporan kejanggalan transaksi mencapai 18 perusahaan.

Namun, Patrick Irawan, Direktur Pelaporan PPATK, melihat proses pelaporan yang dilakukan pelaku fintech masih bergantung dari data yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Berdasarkan data PPATK tahun 2024, mayoritas laporan dari industri fintech masih dipicu (dari) data dari OJK. Jadi masih belum ada inisiatif untuk melakukan analisis dalam melapor,” ujar Patrick dalam acara Expert Lab AFTECH Bersama Sijitu bertajuk Revolutionizing RegTech Compliance for a Secure Digital Finance Ecosystem, pada Kamis, 27 Februari 2025.

Baca juga: PPATK Temukan Rp28 Triliun Uang Judi Online Ditransfer ke Luar Negeri Pakai Kripto

Ia menilai, industri fintech ini masih terlalu pasif dalam memberi laporan. Selain itu, Patrick mengungkapkan seringkali, para pemain di industri menyampaikan laporan yang dinilai tidak tepat sasaran, atau malah terlambat diberikan.

“Sehingga, banyak laporan yang secara substansi, masih tidak sesuai ke PPATK, atau terlambat disampaikan ke PPATK,” kata Patrick.

Untuk itu, Patrick mengajak pelaku fintech untuk lebih aktif dalam melaporkan transaksi yang dinilai janggal. PPATK juga ingin pemain-pemain di industri tersebut untuk meningkatkan literasi terhadap konsumen dalam bertransaksi.

Selanjutnya, Patrick juga mensyukuri kolaborasi antara PPATK dan stakeholders lain, seperti OJK, dalam memperkuat tata kelola fintech, termasuk perusahaan yang bergerak di aset digital.

Baca juga: 11 Fintech P2P Lending Dikejar Deadline Penuhi Ekuitas, AFPI Kasih Solusi Ini

“Salah satunya adalah pengembangan sistem pelaporan berbasis X dan L, yang mempermudah proses pelaporan aksi mencurigakan oleh pelapor dari layanan aset digital tersebut,” imbuhnya.

Hal ini, ujar Patrick, sangat krusial. Terlebih, evaluasi PPATK atas tingkat kualitas laporan menunjukkan, masih banyak laporan dari pelaku fintech yang masih tidak sesuai dan perlu diperbaiki secara substansi.

PPATK juga berharap supaya pelaku fintech di Indonesia mulai mempelajari cara melakukan pelaporan, supaya tidak terjadi lagi kesalahan dalam memberi laporan soal transaksi yang memang janggal. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Recent Posts

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

11 hours ago

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

11 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

12 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

13 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

14 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

14 hours ago