Keuangan

PPATK Soroti Laporan Transaksi Janggal dari Industri Fintech Sering Terlambat

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengapresiasi pelaku industri fintech yang mulai melaporkan jika ada transaksi yang mencurigakan.

PPATK mencatat sepanjang 2024, jumlah fintech yang memberi laporan kejanggalan transaksi mencapai 18 perusahaan.

Namun, Patrick Irawan, Direktur Pelaporan PPATK, melihat proses pelaporan yang dilakukan pelaku fintech masih bergantung dari data yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Berdasarkan data PPATK tahun 2024, mayoritas laporan dari industri fintech masih dipicu (dari) data dari OJK. Jadi masih belum ada inisiatif untuk melakukan analisis dalam melapor,” ujar Patrick dalam acara Expert Lab AFTECH Bersama Sijitu bertajuk Revolutionizing RegTech Compliance for a Secure Digital Finance Ecosystem, pada Kamis, 27 Februari 2025.

Baca juga: PPATK Temukan Rp28 Triliun Uang Judi Online Ditransfer ke Luar Negeri Pakai Kripto

Ia menilai, industri fintech ini masih terlalu pasif dalam memberi laporan. Selain itu, Patrick mengungkapkan seringkali, para pemain di industri menyampaikan laporan yang dinilai tidak tepat sasaran, atau malah terlambat diberikan.

“Sehingga, banyak laporan yang secara substansi, masih tidak sesuai ke PPATK, atau terlambat disampaikan ke PPATK,” kata Patrick.

Untuk itu, Patrick mengajak pelaku fintech untuk lebih aktif dalam melaporkan transaksi yang dinilai janggal. PPATK juga ingin pemain-pemain di industri tersebut untuk meningkatkan literasi terhadap konsumen dalam bertransaksi.

Selanjutnya, Patrick juga mensyukuri kolaborasi antara PPATK dan stakeholders lain, seperti OJK, dalam memperkuat tata kelola fintech, termasuk perusahaan yang bergerak di aset digital.

Baca juga: 11 Fintech P2P Lending Dikejar Deadline Penuhi Ekuitas, AFPI Kasih Solusi Ini

“Salah satunya adalah pengembangan sistem pelaporan berbasis X dan L, yang mempermudah proses pelaporan aksi mencurigakan oleh pelapor dari layanan aset digital tersebut,” imbuhnya.

Hal ini, ujar Patrick, sangat krusial. Terlebih, evaluasi PPATK atas tingkat kualitas laporan menunjukkan, masih banyak laporan dari pelaku fintech yang masih tidak sesuai dan perlu diperbaiki secara substansi.

PPATK juga berharap supaya pelaku fintech di Indonesia mulai mempelajari cara melakukan pelaporan, supaya tidak terjadi lagi kesalahan dalam memberi laporan soal transaksi yang memang janggal. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Recent Posts

OTT KPK di Bea Cukai: Eks Direktur P2 DJBC Ditangkap, Uang Miliaran-Emas 3 Kg Disita

Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More

4 hours ago

Istana Bantah Isu 2 Pesawat Kenegaraan untuk Prabowo, Ini Penjelasannya

Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More

4 hours ago

BTN Targetkan Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi pada 2026

Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More

4 hours ago

Apa Untungnya Danantara Masuk Bursa Saham? Ini Kata Pakar

Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More

5 hours ago

BTN Ungkap Penyebab NPL Konstruksi Tinggi, Fokus Bereskan Kredit Legacy

Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More

5 hours ago

Risiko Bencana Tinggi, Komisi VIII Minta Anggaran dan Sinergi Diperkuat

Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More

5 hours ago