Keuangan

PPATK Soroti Laporan Transaksi Janggal dari Industri Fintech Sering Terlambat

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengapresiasi pelaku industri fintech yang mulai melaporkan jika ada transaksi yang mencurigakan.

PPATK mencatat sepanjang 2024, jumlah fintech yang memberi laporan kejanggalan transaksi mencapai 18 perusahaan.

Namun, Patrick Irawan, Direktur Pelaporan PPATK, melihat proses pelaporan yang dilakukan pelaku fintech masih bergantung dari data yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Berdasarkan data PPATK tahun 2024, mayoritas laporan dari industri fintech masih dipicu (dari) data dari OJK. Jadi masih belum ada inisiatif untuk melakukan analisis dalam melapor,” ujar Patrick dalam acara Expert Lab AFTECH Bersama Sijitu bertajuk Revolutionizing RegTech Compliance for a Secure Digital Finance Ecosystem, pada Kamis, 27 Februari 2025.

Baca juga: PPATK Temukan Rp28 Triliun Uang Judi Online Ditransfer ke Luar Negeri Pakai Kripto

Ia menilai, industri fintech ini masih terlalu pasif dalam memberi laporan. Selain itu, Patrick mengungkapkan seringkali, para pemain di industri menyampaikan laporan yang dinilai tidak tepat sasaran, atau malah terlambat diberikan.

“Sehingga, banyak laporan yang secara substansi, masih tidak sesuai ke PPATK, atau terlambat disampaikan ke PPATK,” kata Patrick.

Untuk itu, Patrick mengajak pelaku fintech untuk lebih aktif dalam melaporkan transaksi yang dinilai janggal. PPATK juga ingin pemain-pemain di industri tersebut untuk meningkatkan literasi terhadap konsumen dalam bertransaksi.

Selanjutnya, Patrick juga mensyukuri kolaborasi antara PPATK dan stakeholders lain, seperti OJK, dalam memperkuat tata kelola fintech, termasuk perusahaan yang bergerak di aset digital.

Baca juga: 11 Fintech P2P Lending Dikejar Deadline Penuhi Ekuitas, AFPI Kasih Solusi Ini

“Salah satunya adalah pengembangan sistem pelaporan berbasis X dan L, yang mempermudah proses pelaporan aksi mencurigakan oleh pelapor dari layanan aset digital tersebut,” imbuhnya.

Hal ini, ujar Patrick, sangat krusial. Terlebih, evaluasi PPATK atas tingkat kualitas laporan menunjukkan, masih banyak laporan dari pelaku fintech yang masih tidak sesuai dan perlu diperbaiki secara substansi.

PPATK juga berharap supaya pelaku fintech di Indonesia mulai mempelajari cara melakukan pelaporan, supaya tidak terjadi lagi kesalahan dalam memberi laporan soal transaksi yang memang janggal. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

10 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

10 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

11 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

12 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

12 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

13 hours ago