Keuangan

PPATK Soroti Laporan Transaksi Janggal dari Industri Fintech Sering Terlambat

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengapresiasi pelaku industri fintech yang mulai melaporkan jika ada transaksi yang mencurigakan.

PPATK mencatat sepanjang 2024, jumlah fintech yang memberi laporan kejanggalan transaksi mencapai 18 perusahaan.

Namun, Patrick Irawan, Direktur Pelaporan PPATK, melihat proses pelaporan yang dilakukan pelaku fintech masih bergantung dari data yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Berdasarkan data PPATK tahun 2024, mayoritas laporan dari industri fintech masih dipicu (dari) data dari OJK. Jadi masih belum ada inisiatif untuk melakukan analisis dalam melapor,” ujar Patrick dalam acara Expert Lab AFTECH Bersama Sijitu bertajuk Revolutionizing RegTech Compliance for a Secure Digital Finance Ecosystem, pada Kamis, 27 Februari 2025.

Baca juga: PPATK Temukan Rp28 Triliun Uang Judi Online Ditransfer ke Luar Negeri Pakai Kripto

Ia menilai, industri fintech ini masih terlalu pasif dalam memberi laporan. Selain itu, Patrick mengungkapkan seringkali, para pemain di industri menyampaikan laporan yang dinilai tidak tepat sasaran, atau malah terlambat diberikan.

“Sehingga, banyak laporan yang secara substansi, masih tidak sesuai ke PPATK, atau terlambat disampaikan ke PPATK,” kata Patrick.

Untuk itu, Patrick mengajak pelaku fintech untuk lebih aktif dalam melaporkan transaksi yang dinilai janggal. PPATK juga ingin pemain-pemain di industri tersebut untuk meningkatkan literasi terhadap konsumen dalam bertransaksi.

Selanjutnya, Patrick juga mensyukuri kolaborasi antara PPATK dan stakeholders lain, seperti OJK, dalam memperkuat tata kelola fintech, termasuk perusahaan yang bergerak di aset digital.

Baca juga: 11 Fintech P2P Lending Dikejar Deadline Penuhi Ekuitas, AFPI Kasih Solusi Ini

“Salah satunya adalah pengembangan sistem pelaporan berbasis X dan L, yang mempermudah proses pelaporan aksi mencurigakan oleh pelapor dari layanan aset digital tersebut,” imbuhnya.

Hal ini, ujar Patrick, sangat krusial. Terlebih, evaluasi PPATK atas tingkat kualitas laporan menunjukkan, masih banyak laporan dari pelaku fintech yang masih tidak sesuai dan perlu diperbaiki secara substansi.

PPATK juga berharap supaya pelaku fintech di Indonesia mulai mempelajari cara melakukan pelaporan, supaya tidak terjadi lagi kesalahan dalam memberi laporan soal transaksi yang memang janggal. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

46 mins ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

3 hours ago

Dapat Restu Prabowo, Purbaya Mau Caplok dan Ubah PNM jadi Bank UMKM

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan pengambilalihan PNM dari BPI Danantara untuk dijadikan… Read More

3 hours ago

Rawan Kejahatan Siber, CIMB Niaga Perkuat Keamanan OCTO Biz dengan Sistem Berlapis

Poin Penting Keamanan OCTO Biz diperkuat dengan sistem berlapis termasuk enkripsi data, autentikasi pengguna, dan… Read More

4 hours ago

Permudah Akses Investasi, KB Bank Syariah Hadirkan Deposito iB Online

Poin Penting KB Bank Syariah menghadirkan layanan deposito digital melalui aplikasi BISA Mobile untuk memperluas… Read More

4 hours ago

Purbaya Lapor APBN Tekor Rp240,1 Triliun di Kuartal I 2026

Poin Penting Defisit APBN kuartal I 2026 mencapai Rp240,1 triliun (0,93 persen PDB), lebih tinggi… Read More

4 hours ago