Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelenggarakan workshop Program Mentoring Berbasis Risiko guna meningkatkan kesadaran masyarakat dan mengantisipasi Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Pelaksanaan Promensisko Jakarta merupakan rangkaian kegiatan Ke-11 (sebalas), sebelumnya telah dilaksanakan di 10 (sepuluh) wilayah yang berisiko tinggi berdasarkan hasil penilaian risiko NRA diantaranya Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan‚ Papua dan Bali.
Kegiatan Promensisko DKI Jakarta ini dihadiri sekitar 300 peserta dari beberapa Lembaga diantaranya Lembaga Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai), Lembaga Pengawas dan Pengatur, Lembaga Penyedia Jasa Keuangan serta Lembaga Penyedia Barang dan Jasa, Profesi, Pihak asosiasi, lembaga organisasi Nirlaba/Organisasi Kemasyarakatan, serta Seteakholders lainnya.
“Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah agar kita bersama-sama mengetahui hasil pengkinian atas Hasil Pengkinian National Risk Assessment (NRA) Tahun 2015 sehingga dapat dilakukan internalisasi atau hasil pengkinian NRA tersebut,” kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Jakarta, Selasa 17 September 2019.
Sementara penyusunan NRA tersebut diinisiasi oleh PPATK melalui koordinasi yang dilakukan oleh Komite Nasional TPPU dan TPPT dengan melibatkan sejumlah 17 (tujuh belas) lembaga yang tergabung dalam rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dalam rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme dapat mengalokasikan seluruh sumber daya serta perhatiannya pada area yang berisiko tinggi dengan meruiuk pada hasil identifikasi National Risk Assessment (NRA).
Komitmen kuat Indonesia terhadap ldentifikasi hasil NRA tersebut yaitu dengan ditetapkannya Strategi National (STRANAS) Dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Tahun 2019. (*)
Editor: Rezkiana Np