PPATK Endus Dugaan Penyamaran Omzet Rp12,49 T di Bisnis Tekstil, Gunakan Rekening Karyawan

PPATK Endus Dugaan Penyamaran Omzet Rp12,49 T di Bisnis Tekstil, Gunakan Rekening Karyawan

Poin Penting

  • PPATK mengendus dugaan penyamaran omzet Rp12,49 triliun di sektor perdagangan tekstil dengan memanfaatkan rekening karyawan dan rekening pribadi.
  • Modus ini diduga untuk menyembunyikan perputaran dana dan menghindari pajak, dan kini tengah ditindaklanjuti bersama Direktorat Jenderal Pajak.
  • PPATK memperkuat pengawasan TPPU, termasuk transaksi kripto lintas batas dan praktik jual beli rekening, lewat sinergi lintas sektor dan internasional.

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus dugaan praktik penyamaran omzet senilai Rp 12,49 triliun di sektor perdagangan tekstil. Modus yang digunakan diduga dengan memanfaatkan rekening karyawan atau rekening pribadi untuk menampung transaksi hasil penjualan ilegal.

“Salah satu temuan signifikan terdapat pada sektor perdagangan tekstil, di mana pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga senilai Rp12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan illegal,” tulis hasil temuan dalam Catatan Capaian Strategis PPATK 2025 yang dirilis pada Kamis, 29 Januari 2026.

PPATK menyebut, praktik ini mengindikasikan upaya sistematis untuk menyembunyikan perputaran dana sekaligus menghindari kewajiban perpajakan.

Meski telah mengidentifikasi nilai transaksi mencurigakan tersebut, PPATK belum mengungkap identitas perusahaan maupun pihak-pihak yang terlibat. 

Baca juga: BTN-PPATK Renovasi Rumah Rakyat

Lembaga ini pun menyatakan tengah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan menutup celah penghindaran pajak.

PPATK juga menegaskan, kerja sama intelijen keuangan dengan DJP turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara, dengan total nilai mencapai Rp18,64 triliun selama periode 2020 hingga Oktober 2025.

Fokus Pemberantasan TPPU dan Pengawasan Kripto

Di luar sektor fiskal, PPATK juga mencatat masih banyak kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berdampak negatif terhadap integritas sistem keuangan serta kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. 

Baca juga: FKDKP dan PPATK Perkuat Sinergi Lawan Kejahatan Eksploitasi Seksual Anak

Karena itu, PPATK menyatakan akan terus berpartisipasi aktif bersama para pemangku kepentingan dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM). 

Selain itu, kebijakan PPATK akan difokuskan pada pengetatan pengawasan transaksi aset kripto yang bersifat lintas batas serta pengungkapan pemilik manfaat pada struktur korporasi yang berlapis. 

Audit intensif akan dilakukan terhadap praktik jual beli rekening yang menjadi tulang punggung kejahatan virtual, disertai dengan penguatan kerja sama internasional melalui pertukaran informasi dengan berbagai lembaga intelijen negara lain. 

“Sinergi lintas sektoral dengan berbagai pihak dan mitra internasional menjadi fondasi utama dalam memutus aliran dana ilegal di era digital ini,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62