Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap, modus transaksi para bandar judi online menggunakan dompet digital yang nilai transaksinya mencapai puluhan miliar rupiah.
Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan, para bandar judi online tersebut sengaja menampung uang di dompet digital (e-wallet) yang berasal dari para pelaku judi online.
Baca juga: Lingkaran ‘Setan’ Praktik Judi Online dan Pinjol
Jumlah uang yang berasal dari para pelaku judi online pun beragam. Mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah. Kemudian, bandar mentransfer uang tersebut kepada agen di luar negeri. Pasalnya, sebagian besar situs judi online berbasis di luar negeri.
“Para bandar ini kemudian mengirimkan dana dengan nominal yang lebih besar hingga puluhan miliar yang diduga dikuasi oleh bandar judi online di luar negeri,” katanya, dalam senuah diskusi yang dikutip Senin, 28 Agustus 2023.
Diakuinya, dalam mendeteksi keberadaan para agen di luar negeri memang tak mudah. Namun, PPATK pernah sesekali menemukan bandar besar judi online di Indonesia.
“Di mana, para agennya ada di Kamboja yang memang sengaja merekrut orang-orang Indonesia untuk bekerja di sana,” jelasnya.
Baca juga: PPATK Pantau Aliran Jumbo Dana Judi Online di Indonesia
Berdasarkan data pihaknya, nilai transaksi judi online di Tanah Air meningkat tajam sejak beberapa tahun terakhir. Tercatat, pada 2021 nilainya sebesar Rp57 triliun, melonjak menjadi Rp81 triliun pada 2022.
Diketahui, para pelakunya pun berasal dari berbagai kalangan. Mulai dari para pekerja, ibu rumah tangga hingga anak-anak.
“Banyak rumah tangga bermasalah karena judi online karena pendapatan tak seberapa yang seharusnya dipakai untuk rumah tangga, malah dipakai untuk judi online,” pungkasnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra