Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus memantau pergerakan aliran dana yang diduga terindikasi dengan transaksi judi online di Tanah Air.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, modus yang ditemukan dalam aliran dana transaksi judi online antara lain menggunakan nomine alias rekening milik orang lain sebagai penampung dana judi online.
Berdasarkan data pihaknya, PPATK telah melakukan penutupan sementara 3.935 nomor rekening yang berkaitan dengan transaksi judi online. Nominal saldo yang berhasil dibekukan mencapai ratusan miliar.
“PPATK melakukan penghentian sementara terhadap 3.935 rekening di mana total saldo di dalam rekening yang dihentikan Rp167 miliar,” kata Ivan Yustiavandana dalam Refleksi Kerja PPATK 2023, Kamis, 10 Januari 2024.
Baca juga: OJK Ingatkan Perbankan Segera Blokir 4.000 Rekening Terkait Transaksi Judi Online
Ia menjelaskan, dana dalam rekening penampung tersebut sebagian dilarikan ke luar negeri oleh para pelaku dengan menggunakan perusahaan-perusahaan cangkang.
“Nominal dana yang dilarikan ke luar negeri total lebih dari Rp5 triliun,” jelasnya.
Ivan mengatakan, total akumulasi perputaran dana sepanjang 2023 telah mencapai Rp327 triliun. Di mana, total dana deposit pada situs judi online mencapai Rp34 triliun triliun.
Dana tersebut terkumpul karena ada sebanyak 3.295.310 masyarakat Indonesia bermain judi online.
“Temuan transaksi judi online pada 2023 ini mencakup 63 persen dari total akumulasi perputaran dana sebesar Rp517 triliun sejak tahun 2017,”pungkasnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak perbankan agar segera memblokir 4.000 rekening nasabah.
“Di sisi penegakan hukum pada sektor perbankan, OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam konferensi pers RDK, Selasa 9 Januari 2024.
Baca juga: Kacau! Judi Online Makin Marak, OJK Desak Perbankan Blokir 4.000 Rekening
Dian menyatakan, upaya tersebut dilakukan untuk meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.
OJK juga meminta bank meningkatkan customer due diligence dan enhanced due diligance untuk mengidentifkasi nasabah atau calon nasabah yang masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melaluui perbankan.
“Selain itu bank juga diminta mengembangkan sistem yang mampu melakukan profiling perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama