Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan telah membekukan transaksi hasil judi online selama tahun 2022 mencapai Rp850 miliar.
Secara rinci, pada semester I 2022, PPATK telah melakukan penghentian transaksi pada 421 rekening yang diduga terkait kegiatan perjudian, dengan total nominal yang dihentikan mencapai lebih dari Rp730 miliar.
Baca juga: Hingga Oktober 2023, PPATK Hentikan Transaksi 1.914 Rekening Diduga Pencucian Uang
Lebih lanjut, pada semester II 2023, PPATK telah melakukan penghentian transaksi pada 312 rekening yang diduga terkait kegiatan perjudian online, dengan total nominal yang dihentikan mencapai Rp120 miliar.
“Dengan demikian, total penghentian sementara transaksi yang telah dilakukan terhadap rekening yang diindikasikan menampung transaksi hasil perjudian selama tahun 2022 (sampai awal September) mencapai Rp850 miliar,” Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana dalam acara Diseminasi Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara, Kamis 14 Desember 2023.
Baca juga: Polri Kembalikan Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang, Nilainya Capai Segini
Berdasarkan rekening-rekening yang dianalisis oleh PPATK, perputaran uang pada rekening pelaku judi online mencapai sedikitnya Rp57 triliun pada tahun 2021 dan meningkat menjadi Rp69 triliun pada tahun 2022 (Januari – Agustus 2022).
“PPATK melakukan tindakan pengamanan aset dugaan hasil tindak pidana secara aggressive dan massif, salah satunya terkait dengan aktivitas judi online,” papar Ivan. (*)
Editor: Galih Pratama