Jakarta–Keluarnya Peraturan Pemerintah No.103/2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia dinilai tak signifikan bagi pertumbuhan industri properti.
Analis Mandiri Sekuritas Liliana S. Bambang dan Rizky Hidayat menilai aturan baru tersebut hanya memberikan kelonggaran atas hak guna yang lebih lama dan panjang serta memberikan arahan dalam urusan warisan. Aturan itu menurut Riset Mandiri Sekuritas tidak membahas sama sekali porsi maupun harga kepemilikan WNA.
“Kami menilai masih tetap sulit bagi WNA untuk memiliki properti dan tetap tidak bankable karena adanya halangan pada hal warisan,” kata mereka dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa 13 Januari 2015.
Selain itu menurutnya masih terdapat risiko jika WNA tidak lagi memiliki izin tinggal. Mandiri Sekuritas meyakini ketertarikan WNA untuk membeli properti Indonesia masih akan minim karena risikonya yang masih tinggi.
“Karena itu, kami menilai dampak aturan itu akan minim,” tukasnya. (*) Ria Martati