News Update

PP Properti Siap Rights Issue dan Stock Split

Jakarta–PT PP Properti Tbk (PPRO) yang merupakan anak usaha PT PP (Persero) Tbk (PTPP) melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Dalam RUPSLB tersebut perseroan meminta persetujuan pemegang saham terkait rencana pemecahan nilai nominal saham (stock split) dan penambahan modal perusahaan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue.

Direktur Utama PP Properti, Taufik Hidayat, mengatakan stock split PPRO akan mendorong likuiditas perdagangan saham PPRO di pasar modal, sekaligus memperkuat aksi rights issue dengan mendorong harga saham perseroan ke harga wajar yang ditetapkan analis sebesar Rp1.420 per saham. Saat ini saham beredar PPRO mencapai 14,04 miliar lembar saham dengan saham yang kini dimiliki publik mencapai 4,91 miliar lembar saham. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Page: 1 2

Dwitya Putra

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

10 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

11 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

15 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

15 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

19 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

21 hours ago