Potensi Pendapatan PPN Rp75 Triliun Lenyap, Ini yang Bakal Dilakukan DJP

Potensi Pendapatan PPN Rp75 Triliun Lenyap, Ini yang Bakal Dilakukan DJP

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) otomatis akan kehilangan penerimaan negara sebesar Rp75 triliun usai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen ditunda untuk barang dan jasa umum.

Sebagaimana diketahui, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen di 2025 hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah saja.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan pihaknya akan mengoptimalkan penerimaan dari sumber lain dengan cara ekstensifikasi dan intensifikasi.

“Kita maksimalkan yang lain, saya kalau dari sisi penerimaan ya kami mencoba untuk mencari sumber-sumber penerimaan ekstensifikasi dan intensifikasi, bagi saya merupakan sesuatu yang harus kami jalankan di tahun 2025 ini,” kata Suryo dalam media briefing di Jakarta, Kamis, 2 Januari 2024.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengungkapkan penerimaan negara diperkirakan akan meningkat sebesar Rp75 triliun imbas kenaikan tarif PPN yang naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Baca juga: Sri Mulyani Terbitkan PMK Soal PPN 12 Persen, Begini Isi Lengkapnya
Baca juga: Begini Aturan Terbaru BEI Soal PPN 12 Persen terhadap Transaksi Bursa

Kenaikan tarif PPN ini, akan menyumbang besar terhadap penerimaan negara, meskipun sejumlah barang kebutuhan pokok seperti beras, telur, dan daging tetap dibebaskan dari PPN.

“Itu sekitar Rp75 triliun dari PPN (Estimasi penerimaan PPN 12 persen),” ujar Febrio saat ditemui usai Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, dikutip, Selasa 17 Desember 2024. 

Di samping itu, pemerintah juga memberikan sejumlah insentif bagi sektor-sektor strategis, misalnya sektor industri otomotif dan kesehatan, yang juga diperkirakan akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian dan penerimaan negara.

“Penerimaan negara akan terus dipantau, dan kebijakan fiskal ini akan kami kelola dengan hati-hati,” tambahnya. (*)

Baca juga: Berikut Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News