Jakarta – Saat ini, digitalisasi sudah menjadi sebuah keharusan bagi setiap pelaku industri jasa keuangan. Sebabnya adalah COVID-19 yang membuat para nasabah untuk menjaga jarak dan melakukan transaksi digital.
Oleh karena itu, institusi finansial yang tidak segera melakukan digitalisasi kemungkinan akan kehilangan profit pada 2025 nanti. Pernyataan ini disampaikan oleh Miguel Soriano, Senior Operations Officers International Finance Corporation (IFC).
Miguel mengungkapkan, bahwa teknologi sudah memungkinkan pelaku industri jasa keuangan untuk menyediakan layanan dengan biaya yang murah. Dengan begitu, keuntungan yang didapat akan meningkat dengan semakin kecilnya biaya operasional. Jika tak segera beradaptasi, pelaku industri jasa keuangan berpotensi akan menanggung kerugian yang cukup besar.
“Menurut studi McKinsey, teknologi digital dapat menghemat biaya operasional layanan keuangan hingga 80-90%. Selain itu, pelaku industri jasa keuangan juga berpotensi kehilangan profit hingga 20-60% jika tak menerapkan digitalisasi pada 2025,” ujar Miguel dalam diskusi virtual, di Jakarta, Selasa, 8 September 2020.
Lebih jauh, Miguel menekankan bahwa COVID-19 telah menciptakan urgensi untuk melakukan digitalisasi. Menurutnya, digitalisasi dapat menjadi kunci bagi pelaku industri jasa keuangan untuk melewati krisis ini.
“Pandemi menunjukkan bahwa intitusi finansial yang memiliki kemampuan digital kuat dapat terus beroperasi, sedangkan mereka yang masih bergantung pada sistem kantor cabang terus membahayakan staff dan nasabahnya. Untuk itu, setiap institusi finansial perlu bergantung pada digitalisasi untuk melewati krisis ini,” pungkasnya. (*) Evan Yulian Philaret