Keuangan

Potensi Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Utang, Ini Kata OJK

Jakarta – Hak Kekayaan Intelektual (HKI) saat ini menjadi tren di masyarakat sebagai aset tak berwujud yang dinilai memiliki potensi ekonomi dan investasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal ini, memandang bahwa HKI memiliki potensi untuk dijadikan jaminan utang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa pemerintah hingga saat ini telah memiliki kebijakan terkait dengan ekonomi kreatif yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019.

Dimana dalam PP tersebut menyatakan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif sehingga mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing global guna tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan.

“Dengan demikian, industri kreatif terkait HKI yang masih tergolong “muda” ini, perkembangannya akan sangat tergantung pada insentif inovasi yang diberikan pemerintah dan otoritas terkait. Untuk itu, pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan prespektif OJK dalam memandang HKI melalui sudut pandang sektor jasa keuangan,” ucap Dian dikutip, 2 September 2022.

Dalam perkembangannya, ekosistem dan komersialisasi HKI memiliki potensi yang cukup besar untuk digali sehingga dapat berkontribusi besar untuk perekonomian nasional. Potensi tersebut diantaranya adalah HKI dapat menjadi insentif bagi usaha-usaha inovatif untuk menjaga hegemoni bisnisnya, kemudian aset HKI yang berupa soft skill, paten, atau lisensi juga dapat mendorong akselerasi bisnis.

Potensi lainnya adalah perusahaan insentif HKI pun cenderung lebih tahan terhadap krisis karena dianggap lebih cepat dan mudah beradaptasi seperti perusahaan berbasis teknologi yang cenderung mengikuti tren. Tidak kalah penting, HKI yang terdaftar dapat juga dioptimalkan untuk memperoleh pendapatan pasif secara regular, seperti mendapatkan pendapatan dan paten melalui pasar yang belum begitu besar.

“Melihat potensi tersebut, PP Ekraf memberikan dukungan dengan adanya Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual yaitu skema Pembiayaan yang dapat menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan bank atau nonbank,” tambah Dian.

Hal tersebut ditujukan agar sektor jasa keuangan dapat memberikan dukungan pembiayaan kepada pelaku ekonomi kreatif dan juga memberikan perlindungan terhadap HKI yang dinilai krusial untuk mendorong inovasi pengembangan jasa/produk berbasis industri kreatif. (*) Khoirifa

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

6 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

6 hours ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

8 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

8 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

10 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

10 hours ago