Keuangan

Potensi Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Utang, Ini Kata OJK

Jakarta – Hak Kekayaan Intelektual (HKI) saat ini menjadi tren di masyarakat sebagai aset tak berwujud yang dinilai memiliki potensi ekonomi dan investasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal ini, memandang bahwa HKI memiliki potensi untuk dijadikan jaminan utang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa pemerintah hingga saat ini telah memiliki kebijakan terkait dengan ekonomi kreatif yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019.

Dimana dalam PP tersebut menyatakan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif sehingga mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing global guna tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan.

“Dengan demikian, industri kreatif terkait HKI yang masih tergolong “muda” ini, perkembangannya akan sangat tergantung pada insentif inovasi yang diberikan pemerintah dan otoritas terkait. Untuk itu, pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan prespektif OJK dalam memandang HKI melalui sudut pandang sektor jasa keuangan,” ucap Dian dikutip, 2 September 2022.

Dalam perkembangannya, ekosistem dan komersialisasi HKI memiliki potensi yang cukup besar untuk digali sehingga dapat berkontribusi besar untuk perekonomian nasional. Potensi tersebut diantaranya adalah HKI dapat menjadi insentif bagi usaha-usaha inovatif untuk menjaga hegemoni bisnisnya, kemudian aset HKI yang berupa soft skill, paten, atau lisensi juga dapat mendorong akselerasi bisnis.

Potensi lainnya adalah perusahaan insentif HKI pun cenderung lebih tahan terhadap krisis karena dianggap lebih cepat dan mudah beradaptasi seperti perusahaan berbasis teknologi yang cenderung mengikuti tren. Tidak kalah penting, HKI yang terdaftar dapat juga dioptimalkan untuk memperoleh pendapatan pasif secara regular, seperti mendapatkan pendapatan dan paten melalui pasar yang belum begitu besar.

“Melihat potensi tersebut, PP Ekraf memberikan dukungan dengan adanya Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual yaitu skema Pembiayaan yang dapat menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan bank atau nonbank,” tambah Dian.

Hal tersebut ditujukan agar sektor jasa keuangan dapat memberikan dukungan pembiayaan kepada pelaku ekonomi kreatif dan juga memberikan perlindungan terhadap HKI yang dinilai krusial untuk mendorong inovasi pengembangan jasa/produk berbasis industri kreatif. (*) Khoirifa

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bank Riau Kepri Syariah Raup Laba Rp210,90 M di Triwulan III 2024, Tumbuh 15,77 Persen

Jakarta – Kinerja Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) hingga September 2024 menunjukkan tren positif… Read More

12 mins ago

Erick Thohir Bakal ‘Kawinkan’ MIND ID, BRI, BSI dan Pegadaian Bentuk Bank Emas

Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membuka opsi untuk ‘menyatukan’ PT… Read More

32 mins ago

Sekutu AS Was-was Trump Kembali jadi Presiden

Jakarta – Kembalinya Donald Trump menjadi Presiden Amerika Serikat (AS) membuka kekhawatirkan negara-negara sekutu AS… Read More

1 hour ago

BNI Ajak Mahasiswa UKSW Salatiga jadi Generasi Cerdas Finansial

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI berkolaborasi dengan Kantor Perwakilan Bank… Read More

1 hour ago

IHSG Sesi I Ditutup Naik 0,94 Persen ke Level 7.311

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (8/11) melanjutkan… Read More

2 hours ago

Top! Fitur-fitur HUAWEI MatePad Pro 12.2 Mudahkan Kinerja Desainer Grafis

Jakarta - Raksasa teknologi asal Tiongkok, Huawei, merilis tablet terbaru, HUAWEI MatePad Pro 12.2 pada… Read More

3 hours ago