Keuangan

Potensi Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Utang, Ini Kata OJK

Jakarta – Hak Kekayaan Intelektual (HKI) saat ini menjadi tren di masyarakat sebagai aset tak berwujud yang dinilai memiliki potensi ekonomi dan investasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal ini, memandang bahwa HKI memiliki potensi untuk dijadikan jaminan utang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa pemerintah hingga saat ini telah memiliki kebijakan terkait dengan ekonomi kreatif yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019.

Dimana dalam PP tersebut menyatakan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif sehingga mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing global guna tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan.

“Dengan demikian, industri kreatif terkait HKI yang masih tergolong “muda” ini, perkembangannya akan sangat tergantung pada insentif inovasi yang diberikan pemerintah dan otoritas terkait. Untuk itu, pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan prespektif OJK dalam memandang HKI melalui sudut pandang sektor jasa keuangan,” ucap Dian dikutip, 2 September 2022.

Dalam perkembangannya, ekosistem dan komersialisasi HKI memiliki potensi yang cukup besar untuk digali sehingga dapat berkontribusi besar untuk perekonomian nasional. Potensi tersebut diantaranya adalah HKI dapat menjadi insentif bagi usaha-usaha inovatif untuk menjaga hegemoni bisnisnya, kemudian aset HKI yang berupa soft skill, paten, atau lisensi juga dapat mendorong akselerasi bisnis.

Potensi lainnya adalah perusahaan insentif HKI pun cenderung lebih tahan terhadap krisis karena dianggap lebih cepat dan mudah beradaptasi seperti perusahaan berbasis teknologi yang cenderung mengikuti tren. Tidak kalah penting, HKI yang terdaftar dapat juga dioptimalkan untuk memperoleh pendapatan pasif secara regular, seperti mendapatkan pendapatan dan paten melalui pasar yang belum begitu besar.

“Melihat potensi tersebut, PP Ekraf memberikan dukungan dengan adanya Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual yaitu skema Pembiayaan yang dapat menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan bank atau nonbank,” tambah Dian.

Hal tersebut ditujukan agar sektor jasa keuangan dapat memberikan dukungan pembiayaan kepada pelaku ekonomi kreatif dan juga memberikan perlindungan terhadap HKI yang dinilai krusial untuk mendorong inovasi pengembangan jasa/produk berbasis industri kreatif. (*) Khoirifa

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

33 mins ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

2 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

4 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

5 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

5 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

8 hours ago