Keuangan

Potensi Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Utang, Ini Kata OJK

Jakarta – Hak Kekayaan Intelektual (HKI) saat ini menjadi tren di masyarakat sebagai aset tak berwujud yang dinilai memiliki potensi ekonomi dan investasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal ini, memandang bahwa HKI memiliki potensi untuk dijadikan jaminan utang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa pemerintah hingga saat ini telah memiliki kebijakan terkait dengan ekonomi kreatif yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019.

Dimana dalam PP tersebut menyatakan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif sehingga mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing global guna tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan.

“Dengan demikian, industri kreatif terkait HKI yang masih tergolong “muda” ini, perkembangannya akan sangat tergantung pada insentif inovasi yang diberikan pemerintah dan otoritas terkait. Untuk itu, pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan prespektif OJK dalam memandang HKI melalui sudut pandang sektor jasa keuangan,” ucap Dian dikutip, 2 September 2022.

Dalam perkembangannya, ekosistem dan komersialisasi HKI memiliki potensi yang cukup besar untuk digali sehingga dapat berkontribusi besar untuk perekonomian nasional. Potensi tersebut diantaranya adalah HKI dapat menjadi insentif bagi usaha-usaha inovatif untuk menjaga hegemoni bisnisnya, kemudian aset HKI yang berupa soft skill, paten, atau lisensi juga dapat mendorong akselerasi bisnis.

Potensi lainnya adalah perusahaan insentif HKI pun cenderung lebih tahan terhadap krisis karena dianggap lebih cepat dan mudah beradaptasi seperti perusahaan berbasis teknologi yang cenderung mengikuti tren. Tidak kalah penting, HKI yang terdaftar dapat juga dioptimalkan untuk memperoleh pendapatan pasif secara regular, seperti mendapatkan pendapatan dan paten melalui pasar yang belum begitu besar.

“Melihat potensi tersebut, PP Ekraf memberikan dukungan dengan adanya Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual yaitu skema Pembiayaan yang dapat menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan bank atau nonbank,” tambah Dian.

Hal tersebut ditujukan agar sektor jasa keuangan dapat memberikan dukungan pembiayaan kepada pelaku ekonomi kreatif dan juga memberikan perlindungan terhadap HKI yang dinilai krusial untuk mendorong inovasi pengembangan jasa/produk berbasis industri kreatif. (*) Khoirifa

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Kebijakan Fiskal Ugal-Ugalan, Apa Tidak Dipikirkan Dampaknya?

Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga TEPAT 8 Januari 2026 akhirnya pemerintah melakukan konferensi… Read More

1 hour ago

OJK Setujui Pencabutan Izin Usaha Pindar Milik Astra

Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More

2 hours ago

OJK Resmi Bentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital

Poin Penting OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang efektif sejak 1 Januari 2026 untuk… Read More

2 hours ago

Infobank Perbaiki Perhitungan LAR, Rasio Bank BCA Syariah Turun Jadi 5,53 Persen

Poin Penting Infobank melalui birI memperbaiki perhitungan Loan at Risk (LAR) agar sesuai dengan ketentuan… Read More

2 hours ago

OJK Optimistis Kinerja Perbankan Tetap Solid di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kinerja perbankan tetap solid pada 2026, ditopang pertumbuhan kredit, DPK, kualitas… Read More

2 hours ago

Kedudukan dan Otoritas Danantara Pascarevisi Keempat UU BUMN

Oleh Junaedy Gani DARI waktu ke waktu muncul aspirasi tentang keberadaan sebuah Sovereign Wealth Fund… Read More

3 hours ago