Keuangan

Potensi Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Utang, Ini Kata OJK

Jakarta – Hak Kekayaan Intelektual (HKI) saat ini menjadi tren di masyarakat sebagai aset tak berwujud yang dinilai memiliki potensi ekonomi dan investasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal ini, memandang bahwa HKI memiliki potensi untuk dijadikan jaminan utang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa pemerintah hingga saat ini telah memiliki kebijakan terkait dengan ekonomi kreatif yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019.

Dimana dalam PP tersebut menyatakan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif sehingga mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing global guna tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan.

“Dengan demikian, industri kreatif terkait HKI yang masih tergolong “muda” ini, perkembangannya akan sangat tergantung pada insentif inovasi yang diberikan pemerintah dan otoritas terkait. Untuk itu, pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan prespektif OJK dalam memandang HKI melalui sudut pandang sektor jasa keuangan,” ucap Dian dikutip, 2 September 2022.

Dalam perkembangannya, ekosistem dan komersialisasi HKI memiliki potensi yang cukup besar untuk digali sehingga dapat berkontribusi besar untuk perekonomian nasional. Potensi tersebut diantaranya adalah HKI dapat menjadi insentif bagi usaha-usaha inovatif untuk menjaga hegemoni bisnisnya, kemudian aset HKI yang berupa soft skill, paten, atau lisensi juga dapat mendorong akselerasi bisnis.

Potensi lainnya adalah perusahaan insentif HKI pun cenderung lebih tahan terhadap krisis karena dianggap lebih cepat dan mudah beradaptasi seperti perusahaan berbasis teknologi yang cenderung mengikuti tren. Tidak kalah penting, HKI yang terdaftar dapat juga dioptimalkan untuk memperoleh pendapatan pasif secara regular, seperti mendapatkan pendapatan dan paten melalui pasar yang belum begitu besar.

“Melihat potensi tersebut, PP Ekraf memberikan dukungan dengan adanya Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual yaitu skema Pembiayaan yang dapat menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan bank atau nonbank,” tambah Dian.

Hal tersebut ditujukan agar sektor jasa keuangan dapat memberikan dukungan pembiayaan kepada pelaku ekonomi kreatif dan juga memberikan perlindungan terhadap HKI yang dinilai krusial untuk mendorong inovasi pengembangan jasa/produk berbasis industri kreatif. (*) Khoirifa

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Cermati Fintech Group Adakan Mudik Bersama

Cermati Fintech Group menggelar program mudik gratis #MAUDIKBersama sebagai bagian dari inisiatif tanggung jawab sosial… Read More

21 mins ago

Pemenang Anugerah Jurnalistik & Foto BTN 2026

Dari 1.050 karya yang dikirimkan pada Anugerah Jurnalistik dan Foto BTN 2026 terpilih 6 pemenang… Read More

25 mins ago

BNI Dorong Nasabah Kelola Keuangan Ramadan Lewat Fitur Insight di wondr

Poin Penting BNI dorong nasabah kelola pengeluaran Ramadan lewat fitur Insight di aplikasi wondr by… Read More

3 hours ago

SIG Gandeng Taiheiyo Cement Garap Bisnis Stabilisasi Tanah

Poin Penting SIG dan Taiheiyo Cement bekerja sama mengembangkan bisnis soil stabilization di Indonesia. Teknologi… Read More

3 hours ago

Bank Saqu Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Digital Jelang Idulfitri

Poin Penting Bank Saqu meluncurkan kampanye edukasi “Awas Hantu Cyber” untuk meningkatkan kewaspadaan nasabah dari… Read More

3 hours ago

Jelang Idul Fitri 1447 H, BSN Bagikan Ratusan Sembako

BSN bersinergi dengan Forum Wartawan BSN menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadan Berkah, Sinergi BSN dan… Read More

10 hours ago