Keuangan

Potensi Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Utang, Ini Kata OJK

Jakarta – Hak Kekayaan Intelektual (HKI) saat ini menjadi tren di masyarakat sebagai aset tak berwujud yang dinilai memiliki potensi ekonomi dan investasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal ini, memandang bahwa HKI memiliki potensi untuk dijadikan jaminan utang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa pemerintah hingga saat ini telah memiliki kebijakan terkait dengan ekonomi kreatif yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019.

Dimana dalam PP tersebut menyatakan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif sehingga mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing global guna tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan.

“Dengan demikian, industri kreatif terkait HKI yang masih tergolong “muda” ini, perkembangannya akan sangat tergantung pada insentif inovasi yang diberikan pemerintah dan otoritas terkait. Untuk itu, pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan prespektif OJK dalam memandang HKI melalui sudut pandang sektor jasa keuangan,” ucap Dian dikutip, 2 September 2022.

Dalam perkembangannya, ekosistem dan komersialisasi HKI memiliki potensi yang cukup besar untuk digali sehingga dapat berkontribusi besar untuk perekonomian nasional. Potensi tersebut diantaranya adalah HKI dapat menjadi insentif bagi usaha-usaha inovatif untuk menjaga hegemoni bisnisnya, kemudian aset HKI yang berupa soft skill, paten, atau lisensi juga dapat mendorong akselerasi bisnis.

Potensi lainnya adalah perusahaan insentif HKI pun cenderung lebih tahan terhadap krisis karena dianggap lebih cepat dan mudah beradaptasi seperti perusahaan berbasis teknologi yang cenderung mengikuti tren. Tidak kalah penting, HKI yang terdaftar dapat juga dioptimalkan untuk memperoleh pendapatan pasif secara regular, seperti mendapatkan pendapatan dan paten melalui pasar yang belum begitu besar.

“Melihat potensi tersebut, PP Ekraf memberikan dukungan dengan adanya Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual yaitu skema Pembiayaan yang dapat menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan bank atau nonbank,” tambah Dian.

Hal tersebut ditujukan agar sektor jasa keuangan dapat memberikan dukungan pembiayaan kepada pelaku ekonomi kreatif dan juga memberikan perlindungan terhadap HKI yang dinilai krusial untuk mendorong inovasi pengembangan jasa/produk berbasis industri kreatif. (*) Khoirifa

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Penyaluran Kredit Bank Mestika Solid di 2024, Meningkat 15,50 Persen

Jakarta - Bank Mestika Dharma (Bank Mestika) berhasil membukukan pertumbuhan kredit yang kuat di 2024… Read More

1 hour ago

Resmi! Ini Daftar Komisaris dan Direksi Bank Mandiri Hasil RUPST 2025

Jakarta – Bank Mandiri menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta pada hari ini, Selasa, 25… Read More

4 hours ago

Hadapi Cuaca Ekstrem, PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman hingga Lebaran

Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan, cuaca ekstrem dengan intensitas hujan tinggi… Read More

4 hours ago

THR ASN, TNI dan Polri Sudah 100 Persen Dibayar, Ini Rinciannya

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah merealisasikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)… Read More

5 hours ago

Darmawan Junaidi Tetap Dirut Mandiri, Alexandra Digantikan Riduan Jadi Wakil Dirut

Jakarta – Bank Mandiri menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta pada Selasa, 25 Maret… Read More

6 hours ago

IHSG Lanjut Meningkat ke Level 6.235, Sektor Keuangan Pimpin Penguatan

Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini, 25 Maret 2025, kembali ditutup… Read More

6 hours ago