Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan berdasarkan Global Islamic Economy Indicator Score (GIEIS) potensi ekonomi halal Indonesia pada 5 tahun ke depan atau 2028 mencapai Rp9.055 triliun.
“Sebenarnya berdasarkan GIEIS itu adalah ekonomi halal di Indonesia 5 tahun ke depan ada sekitar Rp9.000-an triliun,” ujar Siti Yayuningsih, Peneiti Eksekutif OJK Institute dalam IDEA Talks Vol.4, Rabu 13 Maret 2024.
Baca juga: OJK Optimistis Kinerja Perbankan RI Tumbuh di Tengah Melambatnya Ekonomi Global
Adapun dari nilai Rp9.055 triliun tersebut, potensi yang akan diserap oleh sektor perbankan syariah terhadap total aset yakni sebesar Rp3.000 triliun.
Siti menambahkan bahwa pembiayaan industri halal memiliki potensi untuk mendongkrak aset perbankan syariah melalui kanal kredit.
“Potensi yang maksimum bisa masuk diserap oleh mesin-mesin industri syariah tadi itu sebesar Rp3.000 triliun, jika industri syariah mau memanfaatkan bisa melalui sisi aktiva maupun pasiva, bisa melalui dana pihak ketiga (DPK) maupun kredit,” ungkapnya.
Baca juga: Catat! Tiga Produk Ini Wajib Bersertifikat Halal di 2024, Apa Saja?
Secara rinci, potensi ekonomi halal Indonesia pada 2028 di sektor keuangan syariah (Islamic finance) mencapai USD339,87 miliar dan makanan halal (halal food) USD166,81 miliar.
Kemudian, disusul pada sektor muslim travel USD15,81 miliar, modest fashion USD45,73 miliar, pharma & cosmetics USD18,55 miliar, serta media dan recreation sebesar USD231 miliar. (*)
Editor: Galih Pratama