Efisiensi yang akan dilakukan Wimboh bukan tanpa alasan. efisiensi sangat penting dilakukan agar OJK dapat lebih fokus pada pengawasan kepada industri jasa keuangan. Langkah yang dilakukan Wimboh di OJK ini juga sejalan dengan janji Wimboh yang akan mengupayakan agar anggaran lembaganya tidak mengandalkan anggaran negara (APBN).
Baca juga: Dewan Komisioner Baru OJK Dihantui Keuangan yang Defisit
Pada tahun ini OJK menganggarkan Rp4,37 triliun untuk menjalankan fungsi kelembagaannya. Dana yang mayoritas diambil melalui pungutan dari industri keuangan tahun lalu itu sebesar 86 persen dialokasikan untuk kegiatan administratif, 10 persen untuk operasional, 3,13 persen untuk pengadaan aset. Tahun ini, OJK sendiri menargetkan penerimaan dana iuran sebesar Rp4,66 triliun.
Dalam Pasal 34 UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 tersebut dinyatakan, bahwa anggaran OJK bersumber dari APBN dan/atau pungutan dari sektor jasa keuangan dan yang terkait dengan kegiatannya. Pada 2013 anggaran secara penuh berasal dari APBN, sedangkan pada 2014 dan 2015 sebagian berasal dari pungutan. Selanjutnya, sejak 2016 dan 2017 seluruhnya berasal dari pungutan terhadap industri. (*)