Jakarta – Pos Komando (Posko) tingkat Desa/Kelurahan dibentuk untuk melakukan mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro.
Mengutip situs satgas penangana COVID-19, Selasa, 23 Febuari 2021, posko ini memiliki 4 fungsi, yakni untuk pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat Desa atau Kelurahan.
PPKM Mikro sendiri diperpanjang dengan cakupan 123 Kabupaten/Kota di Jawa dan Bali, hingga 8 Maret 2021 bersamaan dengan penguatan 3T (tes, telusur, tindakan) dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Selama penerapan PPKM, zona hijau sediri tercatat meningkat. Terakhir, bila dilihat dari perkembangan zonasi desa, yang untuk zona hijau terjadi kenaikan, dari awalnya sekitar 6.292 pada tanggal 18 Februari, posisi 21 Februari meningkat zona hijaunya menjadi 7.578 desa.
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/. (*)