Jika mengacu pada Beleid tersebut, asuransi jiwa memiliki kewajiban untuk melakukan investasi di SBN pemerintah sebanyak 30 persen dari total investasi perusahaan. Lalu, asuransi umum berkewajiban investasi di SBN pemerintah sebanyak 20 persen dari total investasi perusahaan.
Sedangkan lembaga penjamin syariah memiliki porsi kewajiban sebesar 20 persen dari seluruh investasi lembaga penjaminan dan lembaga dana pensiun memiliki porsi kewajiban sebanyak 30 persen dari seluruh jumlah investasi dana pensiun pemberi kerja.
Sementara portofolio investasi pada instrumen ekuitas saham menduduki urutan kedua, dengan porsi 23,4 persen. Urutan ketiga, instrumen deposito sebesar 16 persen , obligasi/sukuk 12,5 persen dan sisanya pada instrumen lain lain. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More