Jika mengacu pada Beleid tersebut, asuransi jiwa memiliki kewajiban untuk melakukan investasi di SBN pemerintah sebanyak 30 persen dari total investasi perusahaan. Lalu, asuransi umum berkewajiban investasi di SBN pemerintah sebanyak 20 persen dari total investasi perusahaan.
Sedangkan lembaga penjamin syariah memiliki porsi kewajiban sebesar 20 persen dari seluruh investasi lembaga penjaminan dan lembaga dana pensiun memiliki porsi kewajiban sebanyak 30 persen dari seluruh jumlah investasi dana pensiun pemberi kerja.
Sementara portofolio investasi pada instrumen ekuitas saham menduduki urutan kedua, dengan porsi 23,4 persen. Urutan ketiga, instrumen deposito sebesar 16 persen , obligasi/sukuk 12,5 persen dan sisanya pada instrumen lain lain. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting PWI Pusat akan menerima dua patung tokoh nasional—Tirto Adhi Soerjo dan Samin Surosentiko—karya… Read More
Poin Penting Pengisian pimpinan OJK dan BEI dipastikan independen, tidak berasal dari pihak terafiliasi Danantara,… Read More
Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group KREDIT macet dalam perbankan bukan sekadar angka… Read More
Oleh Tim Infobank DI sebuah ruang pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, udara tak hanya berdebu… Read More
Poin Penting IHSG anjlok 6,94 persen sepanjang pekan 26–30 Januari 2026 ke level 8.329,60, seiring… Read More
Poin Penting BSI menggandeng Kadin untuk mendorong UMKM lokal naik kelas melalui sinergi pembiayaan, pembinaan,… Read More