Keuangan

Porsi Investasi Industri Asuransi ke SBN 27,6%

Jika mengacu pada Beleid tersebut, asuransi jiwa memiliki kewajiban untuk melakukan investasi di SBN pemerintah sebanyak 30 persen dari total investasi perusahaan. Lalu, asuransi umum berkewajiban investasi di SBN pemerintah sebanyak 20 persen dari total investasi perusahaan.

Sedangkan lembaga penjamin syariah memiliki porsi kewajiban sebesar 20 persen dari seluruh investasi lembaga penjaminan dan lembaga dana pensiun memiliki porsi kewajiban sebanyak 30 persen dari seluruh jumlah investasi dana pensiun pemberi kerja.

Sementara portofolio investasi pada instrumen ekuitas saham menduduki urutan kedua, dengan porsi 23,4 persen. Urutan ketiga, instrumen deposito sebesar 16 persen , obligasi/sukuk 12,5 persen dan sisanya pada instrumen lain lain. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Page: 1 2

Dwitya Putra

Recent Posts

IHSG Kembali Dibuka pada Zona Merah ke Level 7.204

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini, Jumat (15/11), pukul 9.00 WIB Indeks Harga Saham… Read More

2 hours ago

Naik Rp4.000, Harga Emas Antam jadi Segini per Gramnya

Jakarta - Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang, hari ini, Jumat, 15 November… Read More

2 hours ago

Intip Strategi Zurich Topas Life Pacu Pertumbuhan Bisnis

Jakarta - Zurich Topas Life terus memperkuat posisinya di industri asuransi dengan beragam inovasi digital… Read More

3 hours ago

IHSG Berpeluang Terkoreksi, Simak 4 Rekomendasi Saham Berikut

Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More

3 hours ago

Allianz Syariah Ajak Masyarakat Pahami Pentingnya Perlindungan Asuransi

Jakarta - PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah) terus berupaya meningkatkan literasi masyarakat tentang… Read More

11 hours ago

BPJS Ketenagakerjaan Terapkan Strategi Baru untuk Tangkal Fraud

Jakarta – Pesatnya perkembangan teknologi di era modern tidak hanya membawa kemudahan, tetapi juga meningkatkan… Read More

11 hours ago