Polri Terus Usut Penyelundup Bawang Bombai

Polri Terus Usut Penyelundup Bawang Bombai

Jakarta – Pihak Kepolisian (Polri) memastikan, pencantuman catatan hitam (black list) dan pencabutan izin impor terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam penyelundupan bawang bombai yang menyerupai bawang merah, tidak akan menghentikan proses pengusutan pidana.

Menurut Bareskrim Mabes Polri, pengusutan tetap akan dilakukan ke semua pihak yang terlibat dalam penyelundupan 670 ton bawang bombai mini asal India. Polri juga memastikan, tidak pernah merekomendasikan kepada pihak manapun, untuk pencabutan izin impor perusahaan yang tengah diselidiki, maupun sudah disidik.

“Urusan black list itu administratif, urusan pidana adalah pidana,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 29 Juni 2018.

Sebelumnya, tim gabungan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan RI telag mengungkap adanya  penyelundupan sebanyak 670 ton bawang bombai mini asal India di Gudang Hamparan Perak Medan Sumatera Utara.

Daniel mengatakan, penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menangani banyak perusahaan yang terindikasi terlibat penipuan izin impor bawang bombai mini itu. Penyidik memiliki kewenangan sendiri untuk menyelidiki terhadap dugaan penyelundupan impor bawang bombai mini tersebut, dan tidak menginformasikan hasil kepada lembaga lain.

“Banyak yang kita selidiki tapi kita tidak pernah infokan ke siapapun itu kan rahasia,” tuturnya.

Lebih lanjut dirinya memastikan, bahwa pihak Polri juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum dari lembaga berwenang salah satunya Balai Besar Karantina Pertanian Belawan terkait dengan penyelundupan bawang bombai mini yang dianggap dapat mematikan penjualan bawang merah produksi petani lokal.

Terhadap penyidikan ini, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Pungky Indarti mengapresiasi pengungkapan penyelundupan tersebut. Pungky menambahkan, Polri dapat memproses pidana terhadap pihak yang terlibat termasuk dugaan keterlibatan oknum pegawai Balai Karantina dan oknum lainnya.

“Pemerintah harus melindungi petani bawang merah di Tanah Air. Terlebih telah ada regulasinya antara lain Keputusan Menteri Pertanian dan Peraturan Menteri Perdagangan yang melarang impor bawang bombai mini,” tegas Pungky.

Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono, di kesempatan terpisah juga mendukung langkah penyidik yang telah membuka secara jelas dan menindaklanjuti kasus penyelundupan bawang bombai impor. Sangat penting bagi Komisi IV DPR RI untuk meminta penjelasan Mentan, Mendag, Bea Cukai dan Bareskrim yang berwenang dalam masalah impor.

“Termasuk bila ada oknum di jajaran Kementerian Pertanian,” ucap Ono. (*)

Related Posts

News Update

Top News