Tifa Finance Raih Pinjaman Rp100 Miliar Dari CIMB Niaga
Jakarta–Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengaku, selama periode 2014 hingga 2016 pihaknya telah menindak pelaku pembuatan dan penyebaran uang rupiah palsu. Sejauh ini, Polri telah menetapkan 574 tersangka dari 264 kasus pemalsuan uang.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Agung Setya, di Gedung BI, Jakarta, Rabu, 26 Juli 2017. Menurutnya, para pelaku yang sudah tertangkap ini merupakan jaringan sindikat besar.
“Pelakunya merupakan termasuk dalam jaringan sindikat, kita sudah tangkap pengedarnya, pembuatnya bahkan pemodalnya,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, jaringan sindikat pemalsuan uang ini, terungkap lantaran kualitas uang palsu yang diedarkan pelaku sangatlah rendah, baik dari kualitas cetakannya maupun bahannya. Dari pemeriksaan terhadap pelaku, modus pembuatan uang palsu juga sangat sederhana. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More