Tifa Finance Raih Pinjaman Rp100 Miliar Dari CIMB Niaga
Jakarta–Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengaku, selama periode 2014 hingga 2016 pihaknya telah menindak pelaku pembuatan dan penyebaran uang rupiah palsu. Sejauh ini, Polri telah menetapkan 574 tersangka dari 264 kasus pemalsuan uang.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Agung Setya, di Gedung BI, Jakarta, Rabu, 26 Juli 2017. Menurutnya, para pelaku yang sudah tertangkap ini merupakan jaringan sindikat besar.
“Pelakunya merupakan termasuk dalam jaringan sindikat, kita sudah tangkap pengedarnya, pembuatnya bahkan pemodalnya,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, jaringan sindikat pemalsuan uang ini, terungkap lantaran kualitas uang palsu yang diedarkan pelaku sangatlah rendah, baik dari kualitas cetakannya maupun bahannya. Dari pemeriksaan terhadap pelaku, modus pembuatan uang palsu juga sangat sederhana. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More
Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More
OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More
Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More