Tifa Finance Raih Pinjaman Rp100 Miliar Dari CIMB Niaga
Jakarta–Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengaku, selama periode 2014 hingga 2016 pihaknya telah menindak pelaku pembuatan dan penyebaran uang rupiah palsu. Sejauh ini, Polri telah menetapkan 574 tersangka dari 264 kasus pemalsuan uang.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Agung Setya, di Gedung BI, Jakarta, Rabu, 26 Juli 2017. Menurutnya, para pelaku yang sudah tertangkap ini merupakan jaringan sindikat besar.
“Pelakunya merupakan termasuk dalam jaringan sindikat, kita sudah tangkap pengedarnya, pembuatnya bahkan pemodalnya,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, jaringan sindikat pemalsuan uang ini, terungkap lantaran kualitas uang palsu yang diedarkan pelaku sangatlah rendah, baik dari kualitas cetakannya maupun bahannya. Dari pemeriksaan terhadap pelaku, modus pembuatan uang palsu juga sangat sederhana. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting INDS memperkuat produktivitas dan efisiensi melalui pembelian aset operasional dari entitas anak senilai… Read More
Poin Penting KB Bank salurkan kredit sindikasi USD95,92 juta untuk mendukung pengembangan PT Petro Oxo… Read More
Poin Penting Realisasi investasi 2025 mencapai Rp1.931,2 triliun, tumbuh 12,7 persen (yoy) dan melampaui target… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 36/2025 untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan, menjaga keseimbangan manfaat bagi… Read More
Poin Penting BRI Finance resmi mengganti logo pada 13 Januari 2026 sebagai bagian dari penyesuaian… Read More
Poin Penting Kasus keracunan menu MBG kembali terjadi di sejumlah daerah, meski BGN menargetkan zero… Read More