“Motif pelakunya hanya pilihan pribadi si pelaku. Padahal ancaman hukuman pengedar uang palsu ini berat bisa sampai kurungan 20 tahun penjara,” ucap Agung.
Dia mengatakan, koordinasi yang dilakukan antara Polri, Bank Indonesia dan pihak perbankan telah menemukan hasil. Hal ini tercermin dari telah tertangkapnya sejumlah pelaku pengedar dan pembuat uang palsu. BI sendiri mencatat ada 189.477 lembar uang palsu yang ditemukan sejak 2014-2016.
Baca juga: BI Musnahkan 189 Ribu Lembar Uang Rupiah Palsu
Uang rupiah palsu yang sebanyak 189.477 lembar tersebut telah dimusnahkan. Menurut temuan BI, uang palsu banyak ditemukan di Pulau Jawa, lantaran kegiatan perekonomian di Pulau Jawa paling besar bila dibandingkan dengan kegiatan ekonomi di Pulau lainnya.
Adapun jumlah uang palsu yang dimusnahkan yakni uang kertas dengan nominal Rp100.000 sebanyak 90.180 lembar, Rp50.000 sebanyak 82.822 lembar, Rp20.000 sebanyak 10.919 lembar, Rp10.000 sebanyak 3.590 lembar, Rp5,000 sebanyak 1.961, dan Rp2.000 sebanyak lima lembar. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan latar belakang penembakkan terhadap Kasat Reskrim Polres… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More
Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More