Polri Tangkap 574 Tersangka Pemalsuan Uang

Polri Tangkap 574 Tersangka Pemalsuan Uang

Jakarta–Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengaku, selama periode 2014 hingga 2016 pihaknya telah menindak pelaku pembuatan dan penyebaran uang rupiah palsu. Sejauh ini, Polri telah menetapkan 574 tersangka dari 264 kasus pemalsuan uang.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Agung Setya, di Gedung BI, Jakarta, Rabu, 26 Juli 2017. Menurutnya, para pelaku yang sudah tertangkap ini merupakan jaringan sindikat besar.

“Pelakunya merupakan termasuk dalam jaringan sindikat, kita sudah tangkap pengedarnya, pembuatnya bahkan pemodalnya,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, jaringan sindikat pemalsuan uang ini, terungkap lantaran kualitas uang palsu yang diedarkan pelaku sangatlah rendah, baik dari kualitas cetakannya maupun bahannya. Dari pemeriksaan terhadap pelaku, modus pembuatan uang palsu juga sangat sederhana. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Related Posts

News Update

Top News