“Dalam empat tahun terakhir, kami menangani 8.617 kasus kejahatan siber. Lebih dari separuhnya itu terjadi di 2016,” katanya kepada Infobank, di kantornya, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Baca juga: Waspada, Modus Cybercrime Pengkinian Data Pribadi
Kasus cybercrime itu, tambah Agung, meliputi berbagai macam bentuk kejahatan, seperti penipuan, pencemaran nama baik, hingga kejahatan ekonomi yang terjadi pada industri jasa keuangan, termasuk perbankan.
Meski kejahatan siber trennya meningkat, namun Agung menghimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak khawatir. Justru sebaliknya, kejahatan siber harus dilawan. “Adanya kejahatan siber tidak untuk ditakuti, tapi harus dihadapi,” pungkasnya. (*) Ari Nugroho